Mandau (AmiraRiau.com) - Kapolres Bengkalis AKBP Hendra Gunawan, SIK,MT di dampingi Kasat Reskrim AKP ADRIE .SH.SIK. melakukan pers release tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Mandau Pada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 Jalan Desa Harapan Gg.Taqwa Kelurahan Air Jamban Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis.
Tersangka yang diamankan ada 4 orang JTN (19) warga kelurahan AIir Jamban, EST alias Anto (20) warga Desa Tambusai Batang Dui, FST alias Ucok (22) warga kelurahan Air Jamban berperan sebagai menjual hp curian, K S MK Alias Kevin (24) Warga Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis sebagai pelaku penadah.
"Tindak pidana curhat tersebut terjadi pada dini hari pukul 04.00 Wib tepatnya hari Minggu tanggal 23 Agustus 2020 di Jalan Desa Harapan Gg.Taqwa Kel. Air Jamban Kec.Mandau Kab.Bengkalis," jelas Kapolresta Bengkalis
- Baca Juga Taktik Jemput Bola
Kronologis kejadian saat itu Korban RD (33) terbangun dan melihat seorang laki laki berdiri di pintu kamar, lalu laki laki tersebut melarikan diri kearah dapur, Korban membangunkan temannya RA (25), langsung mengecek laki laki tersebut ke dapur, ternyata laki-laki tersebut tidak ada lagi, Korban dan saksi RA melihat ada bekas kaki di dekat pijakan mesin cuci, kemudian dengan cemas mereka mengecek hp nya masing masing HP Samsung J5, Vivo Y12, Oppo F9 warna gold milik Saksi RA juga hilang/raib.
Mendapati Laporan Curat team Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis dan setelah mendapatkan titik terang keberadaan pelaku pada Jumat, 28 Agustus 2020 pukul 17.00 Wib Kanit Pidum dan Team Opsnal BKO 125 Polres Bengkalis berhasil mengamankan 1 (Satu) orang pelaku KV MA Alias Kevin yang akan menjual hp bekas di depan salah satu hotel di Duri, setelah hasil pengembangan dan keterangan dari KV MA alias Kevin 3 pelaku lainnya berhasil diamankan ditempat yang berbeda.
Berdasarkan laporan Polisi dan bukti-bukti yang ada pada para Tersangka maka team opsnal menyita Barang Bukti mengamankan dan membawa pelaku ke kantor BKO 125 untuk proses Hukum selanjutnya, pelaku Pencurian dengan Pemberatan Sebagai Mana yang di maksud diancam dalam pasal 363 jo pasal 56 jo pasal 480 KUHPidana tutup Pak Kapolres mengakhiri keterangannya. (Ptrd)