Karhutla Meluas hingga 85 Hektare, Polres Meranti Ungkap Titik Awal Api dan Tetapkan Tersangka

F

Farhan Hasibuan

Minggu, 06 September 2026 | 22:14 WIB

Karhutla Meluas hingga 85 Hektare, Polres Meranti Ungkap Titik Awal Api dan Tetapkan Tersangka
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita saat memimpin konferensi pers pengungkapan kasus Karhutla di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Minggu (6/9/2026).

MERANTI, AmiraRiau.com - Polres Kepulauan Meranti menggelar konferensi pers pengungkapan dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Gemala Sari, Kecamatan Rangsang, Minggu (6/9/2026). 

Menariknya, konferensi pers digelar langsung di tengah lokasi kebakaran. Polisi memaparkan hasil penyelidikan sekaligus menetapkan seorang warga sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Konferensi pers yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB dipimpin Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetya Adi Sasmita, S.I.K.

Pengungkapan ini menjadi perhatian lantaran kebakaran yang terjadi sejak 1 September 2026 tersebut telah meluas hingga diperkirakan mencapai 85 hektare.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan awal, saudara TH telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Gede saat memaparkan perkara.

Api Berawal dari Pembakaran Sisa Pembersihan Lahan

Dalam pemaparannya, polisi menjelaskan api diduga bermula dari aktivitas pembakaran sisa pembersihan lahan yang kemudian merambat luas di kawasan gambut.

TH alias Din (56), warga Dusun Penapat, Desa Gemala Sari, diduga berkaitan dengan munculnya titik awal api.

Sebelum pembakaran dilakukan, TH disebut telah mendapat peringatan dari Kepala Desa Gemala Sari Erfandi agar tidak membakar lahan. Namun, aktivitas pembakaran tetap dilakukan.

Api sempat berhasil dipadamkan. Namun, pada 1 September, TH kembali melakukan pembakaran terhadap sisa pembersihan lahannya. Ketua RT setempat juga telah mengingatkan agar api dipastikan benar-benar padam sebelum meninggalkan lokasi.

Tak lama setelah TH meninggalkan lokasi untuk makan siang, asap terlihat mengepul. Saat dilakukan pengecekan, api disebut telah membesar dengan luas awal sekitar dua hektare.

Kondisi lahan gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter membuat api sulit dikendalikan. Angin yang kencang dan berubah-ubah kemudian mempercepat penjalaran api hingga luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 85 hektare.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan untuk memastikan titik awal kebakaran. Satreskrim Polres Kepulauan Meranti bersama Polsek Rangsang dan Tim Laboratorium Forensik Polda Riau melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menggunakan metode scientific crime investigation.

Dari hasil penyelidikan tersebut, titik awal api mengarah ke lahan atau kebun pinang milik TH.

Saat polisi mendatangi rumahnya, TH tidak berada di tempat. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa TH berada di rumah anaknya di Desa Gayung Kiri. Ia selanjutnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu parang, satu gergaji, satu korek api atau mancis merek M2000 warna hijau, dua kayu bekas terbakar, serta satu pelepah daun pinang bekas terbakar.

TH dijerat Pasal 78 ayat (3) dan/atau ayat (4) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf d serta Pasal 78 ayat (2) juncto Pasal 50 ayat (3) huruf a UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 6 Tahun 2023.

Ancaman hukuman dalam pasal yang dikenakan tersebut mencapai 10 hingga 15 tahun penjara.

Sementara itu, penanganan Karhutla di lokasi masih berlangsung. Hingga hari keempat penanganan, tim gabungan masih berjibaku mengendalikan api.

Lebih dari 100 personel yang terdiri dari masyarakat, BPBD, TNI, Polri, Brimob Polda Riau, serta dukungan pihak perusahaan SLR dikerahkan untuk mengejar kepala api ke arah barat, melakukan pemadaman dan pendinginan.

Sejak 3 September, alat berat digunakan untuk membuka akses sekaligus membuat kanal atau sekat pembatas guna menghambat penyebaran api. BPBD juga mengerahkan water bombing pada sejumlah titik.

Kondisi gambut dengan kedalaman sekitar 3-4 meter menjadi tantangan tersendiri. Api dapat merambat di bawah permukaan tanah dan kembali muncul setelah permukaan terlihat padam.

Karena itu, selain pemadaman, tim gabungan terus melakukan pendinginan dan pemantauan untuk mencegah api kembali membesar maupun menjalar ke permukiman dan perkebunan masyarakat.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Kepulauan Meranti Atan Ibrahim yang mewakili Bupati Kepulauan Meranti, serta perwakilan Komisi II DPRD Kepulauan Meranti H. Atan yang mewakili Ketua DPRD.

Dari unsur penegak hukum hadir perwakilan Kejaksaan Negeri Kepulauan Meranti, Hermawan. Sementara dari unsur TNI hadir Pabung Dandim 0303/Bengkalis Mayor Rusli.

Dari internal Polres Kepulauan Meranti hadir Kasat Reskrim Iptu Iqbalul Fikri, S.Tr.K., S.I.K. Tim Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau juga hadir melalui Ayu Amanda.

Sejumlah wartawan dari berbagai media turut mengikuti konferensi pers untuk memperoleh penjelasan mengenai pengungkapan perkara tersebut.

Editor: Tim redaksi

Sumber: Humas Polres Meranti