Rp307 Juta Demi Janji Lolos Polri, Z Akhirnya Ditangkap Polres Meranti

F

Farhan Hasibuan

Rabu, 02 September 2026 | 22:31 WIB

Rp307 Juta Demi Janji Lolos Polri, Z Akhirnya Ditangkap Polres Meranti
Terduga pelaku Z saat diamankan Polres Kepulauan Meranti dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan Rp307 juta dengan modus janji meloloskan korban dalam seleksi Polri. (Dok. Polres Meranti)

MERANTI, AmiraRiau.com - Harapan seorang warga Kabupaten Kepulauan Meranti untuk mengantarkan anaknya menjadi anggota Polri berujung perkara hukum. Sejak 2020 hingga 2023, korban disebut telah menyerahkan uang secara bertahap kepada Z (45), yang mengaku mampu membantu kelulusan anaknya dalam seleksi Polri. 

Total uang yang disebut telah diterima Z mencapai Rp307 juta. Setelah upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan uang tak kunjung dikembalikan, korban melaporkan perkara itu ke Polres Kepulauan Meranti pada 11 April 2025.

Setelah menjalani proses penyelidikan dan penyidikan, Z akhirnya diamankan polisi di Selatpanjang pada Senin (31/8/2026). Polisi kemudian menetapkannya sebagai tersangka dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan pada 1 September 2026.

Janji Lolos Seleksi Polri

Kasus tersebut bermula pada Desember 2020 ketika korban berinisial MN mencari bantuan agar anaknya dapat mengikuti seleksi Polri. Melalui seorang saksi berinisial SP, MN kemudian bertemu dengan Z.

Dalam pertemuan itu, Z disebut mengaku memiliki rekan di Mabes dan menyanggupi membantu proses kelulusan. Korban yang percaya kemudian menyerahkan uang secara bertahap.

Pada Desember 2020, korban menyerahkan uang dua kali dengan total Rp150 juta. Menjelang proses seleksi, Z kembali meminta uang dan korban memberikan tambahan Rp10 juta.

Pada 2021, anak korban mengikuti seleksi Bintara Polri di Pekanbaru. Di tengah proses tersebut, Z kembali meminta Rp50 juta dengan alasan membantu kelulusan. Korban kemudian mengirimkan Rp40 juta pada 1 September 2021.

Namun, anak korban tetap dinyatakan tidak lulus.

Z kemudian menawarkan jalur Akademi Kepolisian (Akpol) dengan kebutuhan dana yang disebut mencapai Rp800 juta. Korban kembali menyerahkan uang hingga total Rp100 juta untuk keperluan yang disebut berkaitan dengan bimbingan dan pemeriksaan kesehatan di Jakarta.

Proses tersebut kembali tidak berlanjut setelah anak korban merasa diabaikan oleh Z.

Pada 2023, anak korban kembali mengikuti seleksi Bintara Polri. Z kembali meminta Rp7 juta dengan alasan membantu kelulusan.

Namun, anak korban kembali dinyatakan tidak lulus dengan alasan adanya kelainan pada bagian rahang.

Uang Tak Dikembalikan

Setelah beberapa kali upaya tidak membuahkan hasil, korban meminta seluruh uang yang telah diserahkan agar dikembalikan. Z disebut berjanji mengembalikannya dalam waktu satu bulan.

Namun, janji tersebut tidak terealisasi.

"Z menjanjikan akan mengembalikan uang tersebut dalam jangka waktu satu bulan. Namun setelah ditunggu, uang tersebut tidak dikembalikan," jelas Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Gede Prasetia Adi Sasmita, S.I.K., kepada wartawan, Rabu (2/9/2026).

Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Kepulauan Meranti pada 11 April 2025. Polisi melakukan penyelidikan hingga perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Dalam prosesnya, Z disebut dua kali tidak memenuhi panggilan kepolisian dan sempat berpindah-pindah di sejumlah kota besar di Indonesia. Polisi kemudian memperoleh informasi keberadaan Z di Selatpanjang pada 31 Agustus 2026 dan langsung mengamankannya.

Setelah pemeriksaan terhadap saksi, calon tersangka, penelaahan alat bukti dan gelar perkara, polisi menetapkan Z sebagai tersangka.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, alat bukti surat, pemeriksaan terhadap calon tersangka serta hasil gelar perkara, terhadap Z ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar Gede Adi.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti setor, bukti transfer dan print out rekening yang berkaitan dengan transaksi perkara tersebut.

Z disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dan atau Pasal 486 KUHP.

Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada pihak yang mengaku mampu menjamin kelulusan dalam seleksi Polri.

"Proses penerimaan TNI dan Polri memiliki mekanisme resmi. Masyarakat jangan mudah percaya dengan pihak yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan sejumlah uang," tegasnya.

Gede Adi juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan dugaan tindak pidana melalui layanan kepolisian.

"Masyarakat dapat menghubungi Call Center 110 Polri apabila membutuhkan bantuan, menemukan adanya gangguan keamanan maupun mengetahui dugaan tindak pidana," pungkasnya.

Editor: Tim redaksi

Sumber: Humas Polres Meranti