Kasus Pencemaran Nama Baik di Meranti Berlarut, Korban Tuntut Keadilan Setelah Fotonya Bersama Bayi Diunggah di Medsos

A

administrator

Rabu, 12 November 2025 | 00:00 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik di Meranti Berlarut, Korban Tuntut Keadilan Setelah Fotonya Bersama Bayi Diunggah di Medsos

MERANTI, AmiraRiau.com- Kasus dugaan tindak pidana pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang ibu muda di Kepulauan Meranti, Tia Harhastati binti M. Tahar, pada 24 Juni 2025, terus menjadi perhatian publik karena proses penyelidikan oleh Polres Kepulauan Meranti telah berlarut selama hampir lima bulan.

Kasus ini bermula dari unggahan akun Facebook berinisial RC yang diduga memasang foto korban bersama suami dan bayi mereka, disertai narasi yang dinilai merusak kehormatan dan mencemarkan nama baik keluarga.

“Foto saya bersama suami dan anak kami diunggah tanpa izin, dengan maksud mempermalukan kami di depan publik. Saya hanya ingin keadilan dan nama baik kami dipulihkan,” ujar Tia.

Korban merasa terpukul dan mengalami tekanan psikologis akibat penyebaran konten tersebut.

Laporan dengan Nomor LP/B/21/VI/2025 ini didasarkan pada dua pasal utama, yaitu Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 (Perubahan UU ITE): Terkait muatan yang melanggar kesusilaan atau penghinaan/pencemaran nama baik dan pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengenai tindak pidana pencemaran nama baik.

Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 7 November 2025, Polres Kepulauan Meranti melalui Satreskrim memaparkan langkah-langkah yang telah dilakukan:

-Memeriksa 5 orang saksi (termasuk korban, dua saksi tambahan, orang 2 terlapor, dan Ketua RT).

-Mengirimkan 2 kali surat undangan klarifikasi kepada terlapor, namun yang bersangkutan tidak hadir.

-Menggelar perkara pada 7 Oktober 2025.

Namun, kendala utama yang menyebabkan lambannya kasus adalah ketidakhadiran terlapor (RC) setelah 2 kali surat undangan klarifikasi dikirimkan, dan keberadaannya yang hingga kini belum diketahui.

Kasus ini kini menjadi sorotan di Meranti karena dinilai mencerminkan tantangan penegakan hukum terhadap kejahatan digital. Pihak keluarga korban berharap Penyidik yang dipimpin Kasat Reskrim IPTU Redion Putra, S.H., M.H., segera menemukan terlapor dan menuntaskan perkara demi pemulihan kehormatan korban.***

Penulis: Redaksi