BANGKINANG, AmiraRiau.com-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti dari tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di halaman kantor Kejari Kampar.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kampar, Dwianto Prihartono SH.MH didampingi Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Sri Mulyani Anom, SH MH, serta Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara, Jandre Antonius, SH MH Turut hadir para Jaksa Penuntut Umum, staf terkait, serta perwakilan dari Polres Kampar, Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar, dan Badan Narkotika Kabupaten Kampar.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 143 perkara dimusnahkan, dengan rincian mayoritas berasal dari kasus narkotika sebanyak 95 perkara. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan meliputi sabu seberat 389,81 gram, pil ekstasi seberat 5,92 gram, serta daun ganja kering seberat 1,48 gram.
Selain itu, barang bukti dari perkara lain juga turut dimusnahkan, di antaranya 25 perkara pencurian, 4 perkara pembakaran lahan, 6 perkara asusila, 2 perkara senjata api, 3 perkara penganiayaan, 2 perkara kehutanan, serta masing-masing 1 perkara perjudian, minerba, migas, penggelapan, dan penipuan.
Proses pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode guna memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali. Narkotika jenis sabu dimusnahkan dengan cara dilarutkan menggunakan blender, sementara barang bukti lain seperti alat hisap dan benda mudah terbakar dimusnahkan dengan cara dibakar.
Adapun barang elektronik seperti telepon genggam, timbangan digital, dan peralatan lainnya dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan alat pemukul.
Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kejari Kampar dalam menegakkan hukum serta mencegah penyalahgunaan barang bukti yang telah diputus pengadilan.***
Penulis: Ali Akbar