Samsat Bangkinang Tambah Jam Pelayanan Selama Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor

H

hasbi

Sabtu, 01 Agustus 2026 | 21:45 WIB

Samsat Bangkinang Tambah Jam Pelayanan Selama Program Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor
Foto Himbauwan dari Kepala UPT Samsat Bangkinang.

BANGKINANG, Amirariau.com–UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang (Samsat Bangkinang) memperpanjang jam operasional pelayanan selama pelaksanaan Program Pembebasan Pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Terutang dan Penghapusan Sanksi Administrasi PKB yang berlangsung mulai 1 hingga 31 Agustus 2026.

Program yang digagas Pemerintah Provinsi Riau ini merupakan tindak lanjut Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.511/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 dalam rangka memperingati Hari Jadi Provinsi Riau ke-69. Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor.

Kepala UPT Pengelolaan Pendapatan Bangkinang, Ade Syaputra, SE. M.Si. mengatakan program pembebasan pajak ini merupakan kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan.

"Program ini merupakan wujud kepedulian Pemerintah Provinsi Riau kepada masyarakat. Kami mengimbau seluruh wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera memanfaatkan kesempatan ini dengan datang ke Samsat Bangkinang selama masa program berlangsung. Masyarakat akan memperoleh pembebasan pokok pajak terutang serta penghapusan sanksi administrasi sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Ade Syaputra, Sabtu (1/8/2026).

Untuk mengantisipasi meningkatnya jumlah wajib pajak selama program berlangsung, Samsat Bangkinang menambah jam operasional pelayanan agar masyarakat dapat terlayani dengan lebih maksimal. Adapun jadwal pelayanan yang berlaku selama program berlangsung adalah:

- Senin–Kamis: 08.00–15.00 WIB
- Jumat: 08.00–11.30 WIB
- Sabtu: 08.00–13.00 WIB

Selain memperpanjang jam pelayanan, Samsat Bangkinang juga mengerahkan seluruh petugas di setiap loket pelayanan guna memastikan proses pembayaran pajak berjalan cepat, tertib, dan nyaman.

Ade Syaputra berharap masyarakat tidak menyia-nyiakan kesempatan yang hanya berlangsung hingga 31 Agustus 2026 tersebut. Menurutnya, program ini tidak hanya memberikan keringanan kepada wajib pajak, tetapi juga menjadi upaya pemerintah dalam menekan tunggakan pajak serta meningkatkan penerimaan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk mendukung pembangunan di Provinsi Riau.

"Mari manfaatkan program ini sebaik-baiknya. Jangan menunggu hingga batas akhir, karena kesempatan memperoleh pembebasan pokok pajak terutang dan penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku sampai 31 Agustus 2026," pungkasnya.***

Penulis: Ali Akbar

Editor: Hasbi