Kejari Kampar Musnahkan BB dari 137 Perkara Inchracht, Dominan Narkotika

Kejari Kampar Musnahkan BB dari 137 Perkara Inchracht, Dominan Narkotika
Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB)

BANGKINANG KOTA, AmiraRiau.com- Kejaksaan Negeri Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inchracht),  bertempat di halaman gudang barang bukti (BB) Kejaksaan Negeri Kampar, Rabu (21/5/2025).

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kampar.

Hadir pada pemusnahan BB,  perwakilan Hakim Pengadilan Negeri Bangkinang (Aulia Fhatma Widhola, S.H., M.H.), Kepala Unit Resnarkoba Polres Kampar (Irwan Fadillah, S.H.), Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Kampar (Dr. Ali Mora), serta Staf Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kampar.

Kepala Kejaksaan Negeri Kampar Sapta Putra, SH, M. HUM yang diwakili Kepala Seksi Barang Bukti, Rahmat Hidayat, SH, mengatakan,  pemusnahan barang bukti dilakukan terhadap 137 perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan, antara lain narkotika jenis sabu seberat 5.088,31 gram, narkotika jenis ganja kering seberat 1.291,14 gram dan narkotika jenis ekstasi seberat 803,03 gram.

“Kegiatan pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap oleh Kejaksaan Negeri Kampar berjalan dengan aman dan lancar,” tutur Kasi BB  Rahmat hidayat, SH.***

#Berita Kampar

Index

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index