Kejati Riau Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Dana Bansos Siak

PEKANBARU-Kasus dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang dilidik pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, yang sudah berjalan selama tiga tahun akhirnya dihentikan proses penyelidikannya.

Jaksa penyidik pidana khusus Kejati Riau, berencana menghentikan proses penyidikan atau menerbitkan SP3 (Surat perintah Penghentian Penyidikan) kasus dana bansos Kabupaten Siak tahun 2014-2019 tersebut.

Kepada wartawan Aspidsus Kejati Riau, Imran Yusuf mengatakan bahwa penanganan kasus penyerahan Bansos di Siak, tim penyidik sudah merampungkan kegiatan penyidikan nya.

“ Hasil proses penyidikan ini semua bukti-bukti dikumpul, alat bukti yang di temukan itu sudah diramu sedemikian rupa oleh tim penyidik,” ucap Imran (2/5/2023)

Dikatakan Imran, kegiatan penyidikan tersebut arahnya mencari apakah ada pihak yang harus bertanggungjawab atas sebuah perbuatan pidana.

Di mana, sebuah perbuatan pidana harus ada subjek hukum nya. Secara umum, orang yang melakukan perbuatan pidana itu harus dibuktikan terlebih dahulu apakah ada niatnya melakukan perbuatan tersebut apa tidak, atau dalam bahasa hukum mens rea.

Tugas penyidik untuk mengungkapkan sebuah perkara pada kasus, khususnya tindak pidana korupsi. Untuk Bansos penyidik sudah mengkonfirmasi, dan mengambil sampling sebanyak 1200 orang penerima bansos yang terbagi dari lansia, tunawisma dan segala macam orang tidak mampu.

“Awal hasil pemeriksaan, penyidik akhirnya menyimpulkan bahwa memang ada fakta bahwa ada penerima bansos yang tidak sesuai nama tertera. Namun, karena penerima bansos sangat banyak, kemudian penyalur mengambil sebuah kebijakan bahwa dana bansos ini diberikan dengan memanfaatkan jaringan struktural pemerintah.

“Jadi uang tersebut dari dinasnya diserahkan secara tunai ke camat, lalu turun ke kepala dusun, sampai menyerahkan ke para pihaknya,” ungkap Imran.

Dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, ditemukan bahwa saat penyaluran dana bansos ada beberapa penerima yang ternyata tidak tercantum sesuai dengan data.

Setelah dihitung ditemukan hasil audit dari BPKP bahwa ada sekitar Rp 389 juta yang penyaluran nya tidak sesuai data nama penerima, atau diserahkan kepada ahli warisnya.

Hasil proses ini, kami akan menyerahkan ke APIP, untuk menindaklanjutinya, Karena kesalahan prosedural inilah yg akan dibenahi APIP.

” Untuk itu, tim penyidik berencana untuk menerbitkan SP3 terkait perkara ini. Karena muaranya nanti tidak ada pertanggungjawaban pidananya dan penyidikannya akan kami tutup,” pungkas Imran saat dilansir Riauterkini.com.

Untuk diketahui, penyaluran dana hibah pada bagian kesra Setda Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 334.181.412.870 sedangkan untuk penyaluran dana bansos Kabupaten Siak memiliki pagu anggaran sebesar Rp. 142.534.660.000.***

gambar