Kembali Polda Riau Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang, 12 Orang Diamankan

Kembali Polda Riau Gagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang, 12 Orang Diamankan

DUMAI - Tim Satgas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil menggagalkan  penyelundupan 12 Pekerja Migran Ilegal (PMI) atau TKI  dari Dumai ke Malaysia.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Nandang Mukmin Wijaya mengatakan, dari pengungkapan tersebut seorang pelaku berinisial RA (29) berhasil diamankan petugas.

Ia menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari Tim Satgas TPPO Ditreskrimum Polda Riau mendapatkan informasi bahwa akan ada pemberangkatan PMI atau Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) Ilegal Jaringan Herman Aceh (DPO) dan Siti Sarah melalui Kecamatan Medang Kampai, Kota Dumai.

"Yang mana para PMI dijemput dengan menggunakan Daihatsu Sigra warna putih BM 1182 HE di Terminal Kelakap Tujuh dan diantarkan oleh tersangka ke hutan yang ada di Kecamatan Medang Kampai untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed boat melalui jalur illegal," kata Nandang, Sabtu (17/6/2023).

Dari informasi tersebut petugas kemudian langsung menuju ke lokasi hutan tersebut. Di dalam hutan itu, petugas berhasil mengamankan tersangka RA (29) dan 12 orang PMI, 11 diantaranya PMI dan 1 warga negara Rohingya Myanmar yaitu 10 orang dewasa (5 laki-laki, 5 perempuan) beserta 2 orang anak-anak berusia 2,5 tahun.

"Dari hasil interogasi sementara, tersangka RA mengaku sebagai anggota atau orang suruhan Herman Aceh (DPO) dimana peran RA sebagai supir penjemput 12 PMI ilegal dari Terminal Kelakap menuju hutan tersebut untuk diberangkatkan ke Malaysia dengan menggunakan speed melalui jalur illegal," ungkapnya.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolda Riau guna menjalani proses hukum selanjutnya. Sementara tersangka Herman Aceh masuk dalam DPO Ditreskrimum Polda Riau, Polres Bengkalis dan Polres Dumai.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index