Ketua DPRD Riau Turut Diperiksa Sebagai Saksi Kasus AM, Indra Gunawan Eet : Saya Tidak Pernah Terima Uang Ketok Palu

Ketua DPRD Riau Turut Diperiksa Sebagai Saksi Kasus AM, Indra Gunawan Eet : Saya Tidak Pernah Terima Uang Ketok Palu
|

Pekanbaru (AmiraRiau.com) - Proses hukum kasus korupsi yang menjadikan Amril Mukminin, Bupati Non Aktif Bengkalis sebagai tersangka terkait proyek multy years pembangunan jalan Duri - Sei Pakning terus berlanjut.

Sidang digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru pada Kamis (09/07/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi, menghadirkan H. Indra Gunawan Eet, P.Hd. yang saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Riau, Muhammad Wahyudi selaku Anggota DPRD Bengkalis, Yulhelmi yang saat proyek berjalan sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis, serta Syahrul Gunawan yang saat ini sedang menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II A.

Pada sidang sebelumnya yang beragendakan pemeriksaan saksi menyebutkan nama Indra Gunawan Eet yang diduga menerima sejumlah uang yang disebut uang ketok palu.

[caption id="attachment_27744" align="aligncenter" width="640"] Proses sidang kasus multy years Kabupaten Bengkalis di PN. Pekanbaru pada 9 Juli 2020. Sumber : Amira[/caption]

Dalam kesempatan memberikan jawaban kepada Ketua Majelis Hakim, Indra Gunawan menyampaikan dengan tegas bahwa ia tidak pernah menerima uang ketok palu yang dimaksud.

"Saya adalah salah satu orang yang menggagas Operasi Tangkap Tangan (OTT) bersama Polres Bengkalis. Saya sudah peringatkan sebelum sidang ketok palu, jangan terima uang apapun dari manapun," tegas kader Golkar yang kerap disapa Eet.

Eet juga menjelaskan ketika menjadi Anggota DPRD Bengkalis tidak pernah mengikuti rapat pembahasan proyek multy years yang dimenangkan oleh PT. CGA di komisi II DPRD Bengkalis.

"Pada tahun 2012 hingga 2013, kurang lebih 15 bulan saya belum juga dilantik sebagai Wakil Ketua DPRD Bengkalis jadi saya tidak pernah menghadiri rapat pembahasan mengenai proyek multy years yang dilaksanakan oleh PT. CGA," imbuh Eet.

Dalam sidang yang digelar secara tatap muka di PN. Pekanbaru tersebut, pihak tedakwa Amril Mukminin mengikuti proses sidang secara virtual dari Lapas Kelas II A Pekanbaru.

"Saya menerima dan tidak keberatan terhadap keterangan saksi Indra Gunawan yang mulia," jawab Amril Mukminin saat ditanya oleh Hakim Ketua seraya menutup sidang.

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index