PEKANBARU, AmiraRiau.com — Komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi Riau Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi, H. Zufra Irwan SE, MM Cmed, SpAp, mengecam keras sikap Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabupaten/kota se-Riau. Hal ini menyusul kabar penghapusan mata anggaran kerjasama publikasi media (cetak dan online) dengan dalih efisiensi.
Dalam keterangannya di Pekanbaru, Selasa (28/10), Zufra Irwan menyampaikan bahwa laporan keluhan telah diterima dari sejumlah perusahaan media dan wartawan di kabupaten/kota, yang juga disampaikan ke PWI Riau.
"Kalau alasan efisiensi, lalu kerjasama media dihapus, artinya sesat pemahaman dalam menyusun APBD," tegas Zufra Irwan, yang juga menjabat Ketua Dewan Kehormatan PWI Riau.
Menurut Zufra, penghapusan mata anggaran kerjasama media, yang sudah bertahun-tahun ada, sama saja dengan kepala daerah mengajak masyarakat kembali masuk kepada era kegelapan masa lalu—serba tertutup dan serba rahasia.
Dasar Keterbukaan Informasi:
APBD wajib dibuka seluas-luasnya kepada publik. Salah satu saluran resminya adalah melalui media (cetak, online, TV, maupun radio).
Menghapus kerjasama media diduga menjadi trik agar mata anggaran di APBD tidak terpublikasi, sehingga masyarakat tidak mendapatkan informasi dan tidak ada publik yang mengawasi.
Zufra mengkritik keras paradoks anggaran ini: "Anggaran publikasi seminim mungkin. Lalu, anggaran makan minum pejabat di bagian umum misalnya atau anggaran pimpinan makin bengkak, kebutuhan rumah tangga pejabat, nauzubillah, anggaran yang lain dihazab, manusiawikah pimpinan yang begitu," paparnya.
Zufra Irwan juga menerima keluhan mengenai kecenderungan Dinas Kominfo kabupaten/kota, termasuk Kominfo Provinsi Riau, yang lebih mengutamakan media sosial internal daripada media online atau cetak. Hal ini menyebabkan anggaran kerjasama dengan media resmi menjadi "sama-samar."
Ia menilai implementasi efisiensi seperti ini semakin sesat dan ngawur. Efisiensi seharusnya bukan berarti menghapus:
"Apakah dengan cara publikasi menggunakan media sosial interen sasaran bisa tercapai? Saya yakin tidak. Karena masyarakat sudah duluan tidak akan percaya, pasti yang baik-baik saja yang diekspos dan gak akan dibaca masyarakat," ujar Zufra.
Jika ini terjadi di Kominfo Provinsi Riau, itu bisa dianggap mengangkangi Pergub yang dibuat sendiri, karena Pemprov Riau memiliki Pergub yang tegas dalam melakukan kerjasama publikasi di media resmi.
Zufra Irwan menegaskan bahwa kerjasama publikasi media itu penting untuk keterbukaan informasi publik.
"Kalau ada bupati atau walikota yang sengaja menghapus, ayo mari bersatu digugat aja. Ayo debat publik buka anggaran mereka," tegas Komisioner KI Riau tersebut.***
Penulis: Rls