Oleh: Hasrul Sani Siregar, MA
PENERAPAN dan pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia telah memasuki usia lebih dari 25 tahun sejak reformasi tahun 1998. Lahirnya Undang-undang nomor 22 tahun 1999 tentang otonomi daerah, maka era sentralisasi beralih ke era desentralisasi dengan memberikan kewenangan yang lebih ke daerah. Penerapan otonomi daerah efektif berlaku 1 Januari 2001 dan jika dihitung hingga tahun 2026 ini sudah 25 tahun 10 bulan pelaksanaan otonomi daerah dengan segala kelebihan dan kekurangan dalam penerapan otonomi daerah tersebut. Dengan konsep desentralisasi, diharapkan sistem sentralistik dapat dihilangkan yang pada akhirnya akan mengukuhkan otonomi daerah yang utuh dan seluas-luasnya.
Demikian tujuan dari otonomi daerah yang sesunggunya. Konsep Desentralisasi merupakan konsep yang akan menghilangkan pemerintahan yang sifatnya otoriter dan sentralistik, yang diharapkan pula dapat mewujudkan proses demokratisasi yang membentuk kemandirian daerah yang mengatur daerahnya masing-masing. Tradisi penguatan pemerintahan kerakyatan di daerah harus menjadi prioritas yang utama dengan maksud mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi dalam menggalakkan pembangunan dan meningkatkan pemerintahan di daerah. Saat ini pelaksanaan otonomi daerah mengacu kepada Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Era penguatan pemerintahan di daerah (reformasi) adalah sebagai pola atau bentuk desentralisasi yang wujud dalam upaya pengalihan kekuasaan (devolusi) kepada daerah yang mana seluruh tanggung-jawab dialihkan kepada kekuasaan yang lebih kecil.
Pemberian otonomi kepada daerah bagi mengatur wilayahnya sendiri merupakan kebijakan yang tepat dalam upaya mempercepat roda pembangunan di daerah (pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal). Otonomi luas atau desentralisasi di bidang ekonomi serta dalam perimbangan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah adalah merupakan hal yang sangat mendesak untuk dilaksanakan secepatnya, memandangkan bahwa pembangunan yang seimbang antara pemerintah pusat dan daerah memerlukan program yang jelas yaitu dalam hal keuangan/pembiayaan pembangunan untuk daerah. Sektor yang menjadi
prioritas kepada pembangunan di daerah tentunya memerlukan pembiayaan yang besar pula dan penanganannya memerlukan prosedur yang cepat dan transparan.
Undang-undang Pemerintahan Daerah nomor 23 tahun 2014 telah dengan jelas mengatur kedudukan dan penguatan otonomi daerah di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Namun dalam perjalanannya masih lagi terjadi tumpang tindih kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah pusat, pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten dan kota.
Penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan memerlukan sinergitas antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota dalam mempercepat proses roda pemerintahan dan pembangunan. Penyelenggaraan pemerintahan di daerah dilaksanakan oleh gubernur sebagai kepala daerah di wilayah provinsi dan dan juga sebagai wakil pemerintah pusat di wilayah provinsi yang memiliki tugas mengkoordinasikan masalah masalah yang ada di wilayah kabupaten dan kota dalam provinsi.
Konsep desentralisasi di daerah akan merangsang kepada perbaikan administrasi daerah, agar lebih baik yang pada saatnya pula akan menunjang pembangunan sosial dan ekonomi daerah. Pembangunan ekonomi daerah akan menggalakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam membangun daerahnya. Dengan demikian, kekuatan pemerintahan di daerah cenderung berhubungan langsung dengan tingkat pembangunan ekonomi di daerah. Tingkat pembangunan ekonomi akan berjalan dengan baik jika kekuatan administrasi daerah juga berjalan dengan seimbang dan serasi.
Oleh sebab itu, hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota menjadi faktor yang penting dalam pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan di daerah. Oleh sebab itu dalam menjalankan tugas dekonsentrasi, gubernur diberi wewenang dalam mengkoordinasikan dan memfasilitasi berbagai persoalan yang muncul baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota. Dan oleh sebab itu pula, gubernur sebagai wakil pemerintah pusat seyogyanya melaksanakan otonomi daerah di tingkat kabupaten dan kota. Dan begitu pula dalam pelaksanaan tugas pembantuan, pemerintah pusat dapat langsung memberikan kewenangan kepada kabupaten dan kota.***
(Hasrul Sani Siregar, MA. Penulis; Widyaiswara di BPSDM Provinsi Riau/Penulis Buku: Penguatan Otonomi Daerah dan Asas Desentralisasi)