Oleh: Mardianto Manan
SEBUAH pohon pelindung di median Jalan Jenderal Sudirman tumbang saat angin kencang bertiup pada Kamis (29/10/2026) sore sekitar pukul 16.30 WIB. Naas, pohon tersebut menimpa satu unit mobil Toyota Innova Reborn bernomor polisi BM 1305 AKU yang tengah melintas di lokasi kejadian.
Beruntung peristiwa ini tidak menimbulkan korban jiwa, namun kendaraan mengalami kerusakan cukup parah—bagian depan hingga tengah ringsek tertimpa batang pohon. Petugas dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru memang bergerak cepat mengevakuasi pohon agar lalu lintas kembali normal. Namun, temuan di lapangan oleh Kepala DLHK Kota Pekanbaru, Reza Aulia Putra, pada Jumat (30/10/2026) menyibak fakta yang miris sekaligus memprihatinkan.
"Setelah dicek, ternyata bagian akar pohon tersebut dibakar oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Makanya, ketika terjadi angin kencang, pohon itu akhirnya roboh," ungkap Reza.
Temuan ini membuktikan bahwa musibah kemarin bukan murni fenomena alam semata, melainkan ada indikasi kuat kejahatan dan kelalaian manusia. Di satu sisi, ada jeritan warga yang menjadi korban kerugian materiil. Di sisi lain, ada amanat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang yang mematok minimal 30 persen Wilayah Kota wajib berupa Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Lalu, bagaimana seharusnya Walikota Pekanbaru bersikap di tengah persoalan ini?
Jawabannya tegas: Satu pun keselamatan warga tidak boleh ditukar dengan persentase angka RTH maupun pembiaran aksi kejahatan lingkungan. RTH adalah mandat undang-undang, tetapi keselamatan nyawa warga adalah hukum tertinggi. Walikota tidak boleh sekadar menyalahkan angin kencang, tetapi juga wajib menindak tegas aksi sabotase vegetasi kota.
Langkah Darurat Saat Ini (Jangka Pendek)
Terhadap insiden di Jalan Jenderal Sudirman tersebut, Walikota Pekanbaru beserta jajaran Pemko harus mengambil langkah cepat dan terukur:
Penegakan Hukum dan Pengusutan Tuntas Pembakaran Akar Pohon
Rencana DLHK menelusuri pihak pembakar akar—termasuk memanggil pedagang kaki lima (PKL) maupun badan usaha di sekitar lokasi—harus didukung penuh dan dikawal ketat. Pemko melalui Satpol PP dan kepolisian harus mengusut tuntas siapa pun pelakunya. Pembakaran akar pohon di fasilitas umum bukan sekadar pelanggaran ketertiban, melainkan tindakan merusak aset publik yang membahayakan nyawa orang lain. Sanksi tegas harus dijatuhkan agar timbul efek jera!
Tanggung Jawab Moral dan Pendampingan Korban (Toyota Innova BM 1305 AKU)
Meski ada indikasi perusakan oleh oknum tak bertanggung jawab, lokasi kejadian berada di median jalan publik yang berada di bawah pengelolaan Pemko. Walikota harus menunjukkan empati dengan mendampingi korban, memfasilitasi proses penuntutan ganti rugi kepada pelaku pembakaran, atau menyediakan skema bantuan darurat agar warga tidak dirugikan secara sepihak.
Audit Investigatif Vegetasi Koridor Utama
DLHK tidak boleh berhenti pada penanganan satu pohon ini saja. Lakukan penyisiran dan pemeriksaan cepat di sepanjang Jalan Jenderal Sudirman, HR Soebrantas, Arifin Ahmad, hingga Tuanku Tambusai. Cek apakah ada pohon-pohon lain yang sengaja dibakar, diracun, atau dirusak akarnya demi kepentingan lapak jualan maupun visual papan reklame.
Solusi Berkelanjutan Masa Depan (Jangka Panjang)
Menjaga keseimbangan antara target 30% RTH, keamanan publik, dan perlindungan aset kota memerlukan pendekatan tata kelola yang terintegrasi:
Pengawasan Ketat dan Integrasi CCTV Smart City
Pohon di median jalan kerap dianggap mengganggu pandangan usaha atau papan iklan oleh sebagian oknum. Pemko Pekanbaru harus memasang dan mengintegrasikan kamera CCTV di sepanjang koridor utama RTH untuk memantau serta mencegah aksi kejahatan lingkungan (vandalisme vegetasi) secara real-time.
Digitalisasi dan Sertifikasi Kesehatan Pohon (Tree Health Audit)
Sudah saatnya Pekanbaru menerapkan sistem KTP Pohon (Sistem Informasi Geografis Vegetasi). Tim ahli arborist/DLHK harus rutin mengecek kondisi fisik hingga kesehatan akar pohon secara berkala. Pohon yang akarnya rusak, keropos, atau rawan tumbang harus segera dipangkas (pruning) atau diganti sebelum roboh dihantam angin.
Pemilihan Jenis Vegetasi yang Tepat dan Tahan Perlakuan Kasar
Ke depan, penataan RTH jalan harus mengevaluasi jenis pohon yang ditanam. Gunakan jenis pohon berakar tunggang dalam, kokoh, dan tahan angin (seperti Mahoni atau Tanjung), serta tidak mudah rusak oleh aktivitas fisik di sekitar median jalan.
Reorientasi Strategi Target 30% RTH & Skema Asuransi Publik
Pencapaian target 30% RTH tidak harus memaksakan pohon berukuran raksasa menjejali ruang jalan yang sempit. Pemko bisa memperluas RTH pada kawasan taman kota, hutan kota, dan koridor tepi sungai. Selain itu, Pemko Pekanbaru perlu mengalokasikan asuransi perlindungan fasilitas publik agar setiap warga yang tertimpa musibah pohon tumbang di jalan kota mendapatkan jaminan perlindungan dan ganti rugi secara pasti.
Sikap seorang pemimpin diuji saat musibah datang: tegas menindak pelaku perusakan lingkungan, tidak lepas tangan terhadap warga yang tertimpa musibah, serta sigap menata ulang sistem tata kota. Pekanbaru memang butuh RTH yang rindang dan hijau, tetapi yang paling utama: warganya harus merasa aman saat melintas di bawahnya.***
(Mardianto Manan. Penulis; Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota/PWK UIR).