Korupsi Impor Gula, Mantan Kakanwil Bea dan Cukai Riau Dihukum 7 Tahun Penjara

Korupsi Impor Gula, Mantan Kakanwil Bea dan Cukai Riau Dihukum 7 Tahun Penjara
Sidang Impor Gula di Pengadilan Negeri Pekanbaru

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Majelis hakim pengadilan negeri Pekanbaru memvonis mantan Kakanwil Bea dan Cukai Riau, Ronny Rosfyandi dengan pidana penjara selama 7 tahun dan terdakwa Rudy Hartono selama 5 tahun penjara.

Sidang tindak pidana korupsi impor gula ini digelar Jumat (21/2/2025) pagi oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru.

Sidang dengan agenda Pembacaan putusan di pimpin oleh Jhonson Parancis MH selaku ketua majelis hakim di saksikan oleh JPU , Penasehat Hukum dan kedua Terdakwa Ronny Rosfyandi yang juga mantan Kakanwil Bea Cukai Riau serta Rudi Hartono mantan kepala gudang PT SMIP ( Sumber Mutiara Indah Perdana ) .

Kedua terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menjatuhkan hukuman' kepada terdakwa Ronny Rosfyandi dengan pidana penjara selama 7 tahun d an terdakwa Rudy Hartono selama 5 tahun, dikurangi dengan masa tahanan serta mewajibkan kepada terdakwa Ronny Rosfyandi untuk membayar denda sebanyak Rp 750 juta, "ujar hakim.

Apabila terdakwa tidak dapat membayar denda maka akan di tambah kurungan selama 2 tahun serta membayar uang pengganti sebesar Rp 375 juta .

Atas putusan majelis hakim , Jaksa penuntut umum serta terdakwa  mengatakan pikir pikir untuk melakukan banding.***

Penulis: Khairudin, Editor: Alseptri Ady

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index