KPK Hadirkan 4 Saksi Sidang Abdul Wahid, Ada Ketua PP Iwan Pansa dan Plt Kadis PUPR Riau

A

Alseptri Ady

Rabu, 20 Mei 2026 | 18:47 WIB

KPK Hadirkan 4 Saksi Sidang Abdul Wahid, Ada Ketua PP Iwan Pansa dan Plt Kadis PUPR Riau

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Sidang kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rabu (20/5/2026).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dari unsur swasta dan pejabat Pemerintah Provinsi Riau.

Satu saksi Suyudi berhalangan hadir, JPU KPK menyampaikan bahwa yang bersangkutan sedang berada di tanah suci melaksanakan haji.

Empat saksi yang hadir yakni Ketua Ormas Pemuda Pancasila Pekanbaru Iwan Pansa, kontraktor Fauzan Kurniawan, tim sukses Abdul Wahid saat Pilkada Hatta Said, serta Plt Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Thomas Larfo Dimeira.

Keempatnya memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai oleh Delta Tamtama terkait dugaan praktik pemerasan yang menyeret Abdul Wahid bersama sejumlah pihak lainnya.

Dalam dakwaan JPU KPK, Abdul Wahid yang menjabat sebagai Gubernur Riau periode 2025–2030 diduga melakukan praktik pemerasan terhadap pejabat di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.

Abdul Wahid disebut tidak sendiri. Ia diduga bersama Kepala Dinas PUPRPKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.

Praktik tersebut diduga berlangsung sejak April hingga November 2025 di sejumlah lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah dinas gubernur, kantor dinas, hingga kediaman pihak terkait.

JPU KPK mengungkapkan, perkara ini bermula dari rapat yang digelar pada 7 April 2025 di rumah dinas gubernur. Dalam rapat tersebut, Abdul Wahid disebut meminta seluruh pejabat untuk patuh terhadap pimpinan.

"Matahari hanya satu,” demikian pernyataan yang disampaikan dalam rapat tersebut, disertai ancaman mutasi bagi pejabat yang tidak mengikuti arahan.

Setelah Pemerintah Provinsi Riau menetapkan pergeseran anggaran tahun 2025 bernilai ratusan miliar rupiah, para kepala UPT diduga diminta menyetorkan “fee” sebagai bentuk loyalitas. Permintaan itu disebut disampaikan melalui Kepala Dinas PUPRPKPP dan sejumlah perantara.

Awalnya, para kepala UPT hanya menyanggupi setoran sekitar 2,5 persen dari anggaran proyek. Namun, jumlah tersebut kemudian naik menjadi 5 persen atau sekitar Rp7 miliar.

Para pejabat disebut terpaksa menyetujui permintaan itu karena adanya tekanan serta ancaman pencopotan jabatan.

Dalam persidangan terungkap, setoran uang dilakukan secara bertahap. Tahap pertama terkumpul Rp1,8 miliar, kemudian tahap kedua Rp1 miliar, dan tahap ketiga sebesar Rp750 juta. Total uang yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp3,55 miliar.

Jaksa juga mengungkap sebagian uang tersebut diduga mengalir kepada Abdul Wahid melalui sejumlah perantara. Selain itu, dana tersebut disebut digunakan untuk berbagai kepentingan non-kedinasan, termasuk kebutuhan pribadi dan kegiatan tertentu.

Atas perbuatannya, JPU KPK menilai para terdakwa melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.***

Editor: Alseptri Ady