KPK Pastikan OTT Pj Wali Kota Pekanbaru dengan Barang Bukti Uang Senilai Rp 3 Miliar

KPK Pastikan OTT Pj Wali Kota Pekanbaru dengan Barang Bukti Uang Senilai Rp 3 Miliar

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menciduk Pj Wali Kota Pekanbaru dan sejumlah penyelenggara negara dalam operasi tangkap tangan (OTT) Senin malam (2/12/2024) di Pekanbaru.

Penangkapan ini diduga terkait Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pengelolaan sampah di kota Pekanbaru yang melibatkan swasta.

Dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) ini turut diamankan sekdako Pekanbaru Indra Pomi dan sejumlah uang dolar senilai Rp 3 Miliar.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa dibawa oleh tim yang bertugas.

“Iya benar, penangkapan terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru,” kata Johanis kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Senin malam, (2/12/2024).

Meski begitu, Johanis mengaku belum dapat informasi lanjutan terkait operasi senyap itu. Kegiatan masih berlangsung.

Sementara sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tangkap tangan dilaksanakan di Pekanbaru, Riau. Ia tidak memerinci berapa jumlah pihak yang terjaring operasi senyap.

“Tim KPK masih melakukan proses pemeriksaan selama 1x24 jam,” tegas Ghufron.

“Mohon bersabar lebih dahulu nanti setelah selesai akan kami sampaikan kepada masyarakat,” pungkasnya.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, OTT tersebut terkait kasus dugaan korupsi berupa penggunaan uang bendahara untuk pengadaan barang dengan bukti pengeluaran fiktif dan pungutan kepada para kepala dinas.

"Informasi sementara itu terkait dengan penggunaan uang bendahara, jadi kan di sistem keuangan daerah itu kan ada istilahnya itu pengeluaran dulu, nanti buktinya itu kemudian dipertanggungjawabkan," kata Alex kepada wartawan, Selasa (3/12/2024).

Alex mencontohkan tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan, yakni membuat bukti pengeluaran keuangan fiktif dengan modus pembelian alat tulis kantor, tetapi barang tersebut tidak ada dan hanya dicatat dalam kuitansi.***

Penulis: Ady, Editor: Alseptri Ady

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index