PEKANBARU, AmiraRiau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Gubernur Riau SF Hariyanto (SFH) hingga mantan Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Riau Bambang Suwarno (BS) untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan pemerasan "Jatah Preman" di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau atas nama SFH selaku Wagub Riau, dan BS selaku Komisioner KPID Riau periode 2021-2025,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Senin (27/7/2026).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pemeriksaan yang dilakukan pada 27 Juli 2026 itu difokuskan untuk mendalami temuan sejumlah uang saat penyidik menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas SF Hariyanto pada Desember 2025.
“Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik melakukan pendalaman terhadap SFH selaku Wakil Gubernur Riau terkait uang-uang yang ditemukan saat penggeledahan,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/7/2026)
Selain menelusuri temuan uang tersebut, penyidik juga menggali informasi mengenai dugaan penerimaan uang oleh Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid ketika masih menjabat sebagai kepala daerah. KPK turut memeriksa ajudan gubernur berinisial RF untuk mengklarifikasi dugaan aliran dana tersebut.
Selain mereka, KPK juga memanggil dua ajudan Gubernur Riau berinisial RF dan DI, sopir Gubernur Riau berinisial FR, serta anggota DPRD Riau berinisial SA. Berdasarkan informasi yang dihimpun, legislator tersebut adalah Siti Aisyah.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, Gubernur Riau Abdul Wahid bersama delapan orang lainnya diamankan.
Sehari kemudian, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri kepada KPK. Pada 5 November 2025, KPK menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, dan Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
Perkembangan penyidikan terus berlanjut hingga pada 9 Maret 2026, KPK menetapkan ajudan Abdul Wahid, Marjani, sebagai tersangka dalam perkara yang sama. ***