PEKANBARU, AmiraRiau.com - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti saat menggeledah rumah pribadi dan rumah dinas Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Senin (15/12/2025). Penggeledahan ini terkait kasus pemerasan dan gratifikasi oleh Gubernur non aktif Abdul Wahid.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penyidik mengamankan sejumlah uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing (dolar Singapura) usai menggeledah rumah pribadi Plt Gubernur Riau SF Hariyanto.
Budi belum membeberkan nominal uang yang disita KPK tersebut. Pasalnya, tim penyidik KPK masih melakukan penghitungan. Selain menyita uang, KPK juga menyita dokumen, yang nantinya akan diverifikasi pada saat pemeriksaan saksi atau pihak terkait lainnya.
"Dari penggeledahan hari ini tentu nanti penyidik akan mengkonfirmasi temuan-temuannya kepada para pihak terkait baik nanti kepada para tersangka ataupun kepada pemilik yang diamankan dari Wakil Gubernur," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (15/12/2025).
Selain melakukan penggeledahan, penyidik KPK secara intensif memeriksa para saksi dari lingkungan Pemprov Riau maupun pihak swasta.***