JAKARTA, AmiraRiau.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). OTT terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (15/9/2026).
Penetapan tersangka ini terlihat saat para tersangka menggunakan rompi orange keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekira pukul 17.48 WIB seusai menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Mereka yang ditetapkan tersangka adalah:
1. Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung
2. Ketua DPP Golkar Fadh El Fouz atau Fadh A Rafiq
3. Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) Adrianto Pitoyo Adhi
4. Eks Bupati Kebumen Arif Sugianto
5. Muhammad Fakhry Pihak Swasta
6. Erwin Pihak Swasta
7. Rizal Pahlevi Pihak Swasta
8. Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN Lampri.
Sebelumnya, KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap di lingkungan Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (14/9/2026).
Dalam operasi senyap itu, tim penindakan KPK menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai ratusan miliar dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Uang tersebut dikemas dalam berbagai bentuk, mulai dari boks, kardus, hingga koper. Total barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai sekitar 20 koper.***