KPU Riau Tegaskan Lembaga Survei Jangan Rilis Hasil Quick Count Sebelum Pukul 15.00 Wib

KPU Riau Tegaskan Lembaga Survei Jangan Rilis Hasil Quick Count Sebelum Pukul 15.00 Wib
oplus_0|

PEKANBARU, AmiraRiau.com - Ketua KPU Provinsi Riau Rusidi Rusdan menegaskan kepada lembaga survei untuk tidak mempublikasikan hasil Quick Qount sebelum batas waktu pukul 15.00 WIB  sesuai aturan PKPU, Selasa (26/11/2024).

Hal ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Menurut Ketua KPU Riau Rusidi Rusdan saat konferensi pers disalah satu hotel di Pekanbaru, persiapan pemungutan dan penghitungan suara pemilihan gubernur dan wakil gubernur wakil gubernur Riau tahun 2024.

Dijelaskannya, pemungutan suara untuk wilayah Indonesia Barat itu berakhir pada pukul 13.00 WIB. Untuk itu, hasil Quick count dari lembaga survei baru boleh dipublish pada pukul 15.00 WIB lewat

"Kita minta lembaga survei tidak mengeluarkan hasil jajak pendapat atau survei sebelum dua jam  berakhirnya pemungutan suara, Selain itu juga jangan memberikan informasi sesat, harus berdasarkan data real yang bisa dipertangungjawabkan," ungkap Rusidi saat didampingi Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto dan Abdurrahman.

Diketahui sesuai Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Adapun ayat satu menjelaskan soal lembaga survei atau jejak pendapat dan penghitungan cepat mengumumkan hasil survei mereka mengenai pemilu.

Ayat 2 menerangkan, pengumuman hasil survei dilarang dilakukan pada masa tenang.

Pasal ini juga mengatur pengumuman yang dikeluarkan dari hasi survei berisi hasil penghitungan cepat sampai akhir.

"Dalam mengumumkan dan menyebarluaskan hasil jajak pendapat dan penghitungan cepat mengenai pemilu atau pemilihan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1, lembaga survei atau jajak pendapat dan penghitungan cepat harus menyatakan bahwa hasil kegiatan yang dilakukan bukan merupakan hasil resmi KPU, KPU provinsi, atau KPU kabupaten/kota," demikian isi Ayat 5 PKPU 9/2022.

KPU Riau saat ini sudah menetapkan ada 6 lembaga survey yang resmi terdaftar pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Tahun 2024 yaitu:

l1. PT Indopol Media Utama

2. PT Sigi LSI Network

3. Lembaga Survei Indonesia

4. PT Republic Survei Indonesia

5. ISAIS UIN Suska Riau

6. Saiful Mujani Research & Consulting.***

Penulis : Ady, Editor: Alseptri Ady

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index