KPU Tegaskan Pemilih 2024 Yang Ingin Pindah TPS Harus Manual Tidak Bisa Online

KPU Tegaskan Pemilih 2024 Yang Ingin Pindah TPS Harus Manual Tidak Bisa Online

JAKARTA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan bahwa pemilih yang hendak pindah memilih untuk Pemilu 2024 tetap harus mengurusnya secara manual, meski KPU telah mengembangkan Sistem Informasi Daftar Pemilih (Sidalih). Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI, Betty Epsilon Idroos, menyinggung potensi pemalsuan seandainya mekanisme pindah pemilih dilakukan secara online.

Sebab, pemilih yang mengurus pindah pemilih harus menyertakan dokumen atau bukti otentik dan valid soal alasannya pindah. "Kalau misalnya saya bikin online, saya enggak bisa memverifikasi surat pemilih itu benar atau tidak, dicap atau tidak,"ujar Betty saat dilansir Kompas.com, Selasa (4/7/2023). "Apalagi, sekarang kan artificial intelligence (kecerdasan buatan) orang buat surat bisa gampang sekali," ujarnya lagi.

Pengurusan pindah memilih secara manual ini dilakukan dengan mendatangi petugas KPU terdekat, baik Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau kantor KPU kabupaten/kota/provinsi tempat asal maupun tempat tujuan, sebelum hari pemungutan suara.

Mekanisme ini dinilai memungkinkan proses verifikasi berjalan lebih akurat. Selain itu, proses ini dianggap bisa menekan peluang penyalahgunaan data ketika oknum tak bertanggung jawab mengklaim hak pilih orang lain.

Dengan pindah memilih, maka pemilih tersebut akan dicoret dari Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) asal dan akan didaftarkan ke dalam daftar pemilih di TPS tujuan. "Oleh karenanya, harus datang sendiri, urus form A Pindah Memilih-nya, H-7 selambat-lambatnya," kata Betty.

Sebelumnya diberitakan, KPU mengubah mekanisme pindah memilih pada Pemilu 2024. Pindah memilih merupakan mekanisme bagi seseorang yang terdaftar di TPS tertentu dalam DPT, namun karena suatu alasan hendak mencoblos di TPS berbeda. "Dulu kan cuma bawa formulir A5 bisa ke mana saja, sekarang tidak bisa," ujar Betty.

Pemilih juga tak bisa sesuka hati memilih TPS yang diinginkannya. Melalui Sidalih, KPU yang akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan, yang masih mungkin menampung pemilih pindahan.

Setelah itu, pemilih yang mengurus pindah memilih akan diberikan bukti dari KPU berupa formulir A Pindah Memilih yang dicetak dari Sidalih. "Itu untuk menghindari penumpukan pemilih dalam salah satu TPS," kata Betty.

Di samping itu, ini memudahkan KPU untuk mencetak dan mendistribusikan surat suara secara lebih presisi sesuai jumlah DPT per TPS. "Jadi orang pindah memilih itu dia akan ditempatkan (bukan memilih sendiri TPS-nya). Dia harus ikhlas ditaruh di (TPS) mana saja di kelurahan itu, yang penting tidak mengganggu penggunaan hak pilih," ujar eks Ketua KPU DKI Jakarta itu.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index