KPUD dan Bawaslu Riau Diminta tak Mendiamkan Persoalan Salah Input di Real Count

Wakil Sekjen FKPMR, Muhammad Herwan

PEKANBARU, AmiraRiau.com- Wakil Sekjen Forum Komunikasi Pemuda Masyarakat Riau (FKPMR), Muhammad Herwan, meminta agar Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Riau dan Badan Pengawas Pemilu Riau, tidak mendiamkan persoalan salah input data suara pada website Pemilu.2024.kpu.go.id.

“Proses input itu “secara berjenjang” berada di pengawasan KPUD dan Bawaslu daerah,” tegasnya kepada AmiraRiau.com, Senin (19/2/2024).

Menurutnya, jika tak ada kontrol dan pengangawasan di daerah, dapat dikatakan KPUD Riau dan Bawaslu Riau mengabaikan tugas nya, tak ubah hanya menjadi “Robot” yang “tak ada rasa dan jiwa”.

“KPUD Riau dan Bawaslu Riau harus ikut bertanggungjawab, tunjukkan bahwa sudah bekerja profesional,” tegas Muhammad Herwan.

Sebelumnya, hasil perhitungan suara pemilihan umum (Pemilu) 2024 khususnya di Provinsi Riau diduga ada kesalahan penginputan data suara. Karena itu, senator asal Riau, Intsiawati Ayus meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Riau menghentikan real count.

Dari data yang diperoleh hingga saat ini di website pemilu.2024.kpu.go.id di Kabupaten Rokan Hilir, Kecamatan Batu Hampar, Desa Bantayan Baru, TPS 005, terdapat jumlah pemilih hampir 3.000 ribu orang di satu TPS.

Tidak hanya di Kabupaten Rokan Hilir, di Kota Dumai terdapat jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kecamatan Bukit Kapur, TPS 003 sebanyak 1.148 pemilih.

Hal yang sama juga terjadi di TPS 004, Desa Muara Jalai, Kecamatan Kampar Utara, Kabupaten Kampar. Terdapat jumlah pemilih sebanyak 3.349

Padahal, berdasarkan informasi KPU RI, batas maksimal jumlah pemilih di tiap TPS berjumlah 300 orang.

Intsiawati Ayus mengatakan, data yang dihimpun di real count berbeda dengan data yang ada pada lembar C1.

Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal, saat dikonfirmasi mengenai hal ini, Jumat (16/2/2024), mengatakan, apapun hasil penghitungan suara yang ada di Real Count Sirekap KPU bukanlah hasil yang bisa dipedomani sebagai hasil penghitungan sesungguhnya, karena sesuai aturan dan undang-undang yang menjadi pedoman itu adalah hasil ketetapan pleno KPU.

“Jadi hasil di Sirekap itu bukan menjadi pedoman kita, yang menjadi pedoman yang sah adalah hasil penghitungan suara pleno KPU,” ujar Alnof

Alnof menambahkan, mulai Sabtu sudah dilakukan rekapitulasi penghitungan suara tingkat PPK kecamatan dan diharapkan bisa berjalan aman dan lancar.(ady)***

gambar