Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penangkapan dan Status Tersangka Nur Sodik-Sarino

H

hasbi

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:54 WIB

Kuasa Hukum Minta Hakim Batalkan Penangkapan dan Status Tersangka Nur Sodik-Sarino
Kuasa Hukum Nursodik, Sarino Juswari Umar Said dan Mismar di persidangan.

BANGKINANG, AmiraRiau.com- Perkara praperadilan yang diajukan Nur Sodik dan Sarino memasuki babak krusial. Tim kuasa hukum kedua pemohon secara tegas meminta Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan proses penangkapan, penahanan hingga penetapan tersangka terhadap klien mereka tidak sah.

Permintaan tersebut disampaikan dalam kesimpulan tertulis perkara Nomor 6/Pid.Pra/2026/PN.BKN yang diserahkan kepada Pengadilan Negeri Bangkinang pada  Jumat Agustus 2026.Ujar Juswari didampingi Emil Salim dan Mismar. Sabtu (29/8/2026). Di Bangkinang Koto.

Kuasa hukum Nur Sodik dan Sarino, H. Juswari Umar Said, Emil Salim dan Mismar, menyoroti sejumlah hal yang dinilai menjadi persoalan serius dalam rangkaian proses hukum terhadap kedua pemohon.

Menurut H. Juswari Umar Said, pihaknya menemukan sejumlah persoalan yang perlu diuji secara hukum, mulai dari proses penangkapan, penahanan, pemeriksaan hingga penetapan status tersangka.

“Kami telah menyampaikan seluruh argumentasi hukum dalam kesimpulan. Pada prinsipnya, kami meminta hakim mengabulkan permohonan praperadilan dan menyatakan tindakan yang kami persoalkan dalam perkara ini tidak sah menurut hukum,” ujar H. Juswari Umar Said.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah proses penangkapan. Tim kuasa hukum mendalilkan surat perintah penangkapan tidak diperlihatkan saat kedua pemohon diamankan dan tembusannya tidak diserahkan kepada keluarga.

Selain itu, proses pemeriksaan juga dipersoalkan. Berdasarkan argumentasi pihak pemohon, Nur Sodik dan Sarino disebut menjalani pemeriksaan tanpa didampingi penasihat hukum, termasuk pemeriksaan yang berlangsung hingga malam hari.

“Persoalan-persoalan tersebut tentu menjadi bagian penting yang kami ajukan untuk diuji dalam sidang praperadilan,” tegasnya.

Tak hanya itu, penetapan Nur Sodik dan Sarino sebagai tersangka juga menjadi perhatian serius tim kuasa hukum. Mereka berpendapat penetapan tersangka dilakukan terlalu dini karena, menurut argumentasi pemohon, pada saat itu belum terdapat sedikitnya dua alat bukti yang sah.

Kuasa hukum juga menyoroti sejumlah bukti dan keterangan saksi yang menurut mereka baru diperoleh setelah status tersangka ditetapkan.

Perkara ini bermula dari peristiwa penangkapan seorang pria bernama Pijor Saut yang disebut pihak pemohon tertangkap tangan saat mengambil buah kelapa sawit. Dalam versi Nur Sodik dan Sarino, tindakan mereka saat menghentikan dan menangkap pria tersebut dilakukan karena adanya dugaan pencurian yang terjadi saat itu.

Pihak pemohon menegaskan tindakan tersebut tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai tindak pidana penganiayaan sebagaimana yang kemudian disangkakan kepada keduanya.

Melalui petitum praperadilan, Nur Sodik dan Sarino meminta hakim menolak eksepsi para termohon serta mengabulkan permohonan mereka secara keseluruhan.

Intinya, tim kuasa hukum meminta Pengadilan Negeri Bangkinang menyatakan tindakan penangkapan, penahanan, penetapan tersangka, serta rangkaian proses penyidikan yang dipersoalkan dalam perkara tersebut sebagai tindakan yang tidak sah menurut hukum.

Kini, perhatian tertuju pada putusan Hakim Praperadilan Pengadilan Negeri Bangkinang yang akan menentukan apakah rangkaian tindakan hukum terhadap Nur Sodik dan Sarino telah sesuai prosedur atau justru terdapat pelanggaran sebagaimana yang didalilkan pihak pemohon.

Sementara berita inj diterbitkan  Pihak Pegadilan Negeri Bangkinang  melalui Humas PN belum menjawab  kompirmasi WhatsApp dari Wartawan Amirariau.Com. Sabtu (29/82026) sore. Ingin meminta kompirmasi terkait sidang praperadilan selanjutnya.***

Penulis: Ali Akbar
Editor: Isman

Editor: Ismail

Sumber: Ali Akbar