KUHP Baru, Penuh Penjara Tak Merubah Kepastian Hukum di Lancang Kuning

A

administrator

Sabtu, 03 Januari 2026 | 00:00 WIB

KUHP Baru, Penuh Penjara Tak Merubah Kepastian Hukum di Lancang Kuning

Oleh: Dr. H. Zulkarnain Kadir SH, MH

Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kembali diposisikan sebagai tonggak pembaruan hukum nasional.

Namun bagi Riau, daerah yang sarat persoalan struktural, pergantian KUHP belum tentu sejalan dengan perubahan rasa keadilan di lapangan. Sebab problem utama hukum selama ini bukan ketiadaan aturan, melainkan cara berhukum yang belum berubah.

Riau memiliki catatan panjang konflik agraria, kebakaran hutan dan lahan (karhutla), perusakan gambut, hingga tata kelola sumber daya alam yang kerap meninggalkan luka sosial.

Aturan sudah lengkap, sanksi pidana tersedia, namun pelanggaran terus berulang. Perusahaan besar kerap luput dari jerat hukum, sementara masyarakat kecil,petani, buruh kebun, hingga warga sekitar konsesi lebih sering berada di posisi tersudut.

Dalam konteks ini, KUHP baru justru menimbulkan kegelisahan baru. Pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap kepala negara dan lembaga negara berpotensi mempersempit ruang kritik di daerah.

Di Riau, kritik publik sering muncul dari isu-isu konkret: asap karhutla yang menyesakkan, banjir akibat rusaknya daerah tangkapan air, konflik lahan sawit, hingga ketimpangan pembangunan antarwilayah. Jika kritik semacam ini ditafsirkan sebagai serangan terhadap kewibawaan negara, maka hukum berisiko menjauh dari fungsi korektifnya.

Pengaturan delik kesusilaan juga patut dicermati. Di tengah ketimpangan sosial, hukum semacam ini rawan diterapkan secara selektif. Pengalaman menunjukkan, hukum moral lebih mudah menyentuh warga biasa ketimbang mereka yang memiliki kuasa, jabatan, atau jaringan.

Kepastian hukum pun terasa elastis bisa keras, bisa lunak tergantung siapa yang berhadapan dengan sistem.
Soal korupsi, Riau bukan wilayah tanpa pengalaman pahit. Kasus demi kasus mencuat, operasi tangkap tangan terjadi, namun praktik penyalahgunaan kewenangan seolah tak pernah benar-benar surut.

Pergantian KUHP tidak otomatis menghadirkan efek jera, jika penegakan hukum masih terjebak pada kompromi politik dan relasi kekuasaan. Hukum tetap terlihat tajam ke bawah, namun tumpul ke atas.

Tak kalah penting, persoalan anggaran dan pembangunan daerah juga mencerminkan wajah hukum yang timpang. Ketika kebijakan fiskal, APBD, dan proyek-proyek strategis jarang berujung pada pertanggungjawaban yang tegas, publik sulit percaya bahwa hukum bekerja untuk kepentingan bersama.
Karena itu, masyarakat Riau perlu bersikap realistis dan kritis.

KUHP baru seharusnya menjadi momentum memperbaiki cara berhukum, bukan sekadar mengganti kitab undang-undang. Tanpa reformasi mental penegak hukum, tanpa keberanian menindak pelanggaran oleh pemilik modal dan kekuasaan, perubahan hukum hanya akan menjadi simbol tanpa makna.

Di Bumi Lancang Kuning, keadilan tidak diukur dari seberapa baru undang-undangnya, melainkan dari keberanian negara berpihak pada kebenaran.

Jika cara berhukum masih sama, maka KUHP baru pun akan berjalan di jalur lama: hukum keras ke bawah, lunak ke atas.***

Dr. H. Zulkarnain Kadir SH, MH. Penulis: Penggiat Anti Korupsi, Pemerhati Lingkungan Hidup dan Sosial, Mantan Birokrat Senior Riau, Advokat