JAKARTA, AmiraRiau.com - Mensesneg Prasetyo Hadi telah menerima surat dari Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait usulan Kuntadi sebagai calon Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi usai rapat dengan Komisi XIII DPR RI, Rabu (15/7/2026).
Dia mengatakan surat tersebut telah diajukan Jaksa Agung per Selasa (14/7/2026).
"Jadi per kemarin hari Selasa tanggal 14 Jaksa Agung telah secara resmi mengirimkan surat kepada Bapak Presiden untuk mengajukan usulan nama pengganti pejabat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus yang beberapa waktu yang lalu mengajukan pengunduran diri," ujarnya.
Namun demikian, Prasetyo meminta kepada masyarakat untuk menunggu waktu karena surat tersebut sedang ditindaklanjuti oleh Tim Penilai Akhir (TPA).
"Jadi ada tim penilai akhir yang memang selama ini mekanismenya demikian. Karena suratnya baru masuk kemarin kami mohon waktu mungkin hari ini akan segera kita tindaklanjuti apa yang diusulkan oleh Jaksa Agung," pungkasnya.
Rekam Jejak Kuntadi
Kuntadi merupakan jaksa kelahiran Semarang pada 4 Januari 1970. Dia menempuh pendidikan sebagai sarjana hukum Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
Di tempat yang sama, Kuntadi juga memperoleh gelar doktoralnya. Kemudian, Kuntadi tercatat memulai pengabdiannya di Kejaksaan Republik Indonesia sebagai CPNS pada 1996.
Tiga tahun berselang, Kuntadi menjabat sebagai jaksa fungsional di Kejari Metro Sukadana pada 1999. Selanjutnya, Kuntadi juga sempat dipercaya sebagai koordinator Kejati Jakarta (2012-2013); Kajari Linggau (2013-2014); Kasubdit Jamintel (2014-2017); Kajari Jakarta Pusat (2018); Asisten Umum Jaksa Agung (2019).
Nama Kuntadi mulai dikenal publik sebagai Dirdik Jampidsus Kejagung RI pada 2022-2024. Di bawah pimpinannya,
Direktorat Penyidikan pada Jampidsus telah menangani kasus korupsi besar seperti kasus Timah, BTS 4G Kominfo hingga CPO. Selanjutnya,
Kuntadi mengemban amanat sebagai Kajati Lampung pada 2024. Tak lama berselang, Kuntadi ditunjuk menggantikan Kajati Mia Amiati yang memasuki masa pensiun pada 2024.
Setelah itu, Kuntadi kembali dimutasi oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk menjadi Kepala Badan Pemulihan Aset pada 2025.***