Oleh: Mardianto Manan
KEMACETAN di perkotaan kerap disederhanakan sebagai persoalan teknis: tambah lampu merah, buka simpang, atau perluas jalan. Namun sesungguhnya, setiap intervensi lalu lintas adalah keputusan tata kelola kota, yang menyentuh aspek kewenangan, perencanaan ruang, keuangan daerah, hingga keadilan mobilitas warga.
Kasus pembukaan simpang dan pemasangan lampu lalu lintas di Jalan Nangka/Tuanku Tambusai, Pekanbaru, menjadi contoh konkret bagaimana kebijakan transportasi perkotaan perlu diuji lebih dalam, bukan sekadar dilihat dari lancar atau macet sesaat.
Jalan Provinsi, Masalah Kota
Jalan Tuanku Tambusai adalah jalan provinsi, tetapi realitas fungsionalnya adalah urat nadi aktivitas kota: pusat perdagangan, jasa, dan pergerakan harian warga Pekanbaru. Maka disinilah problem klasik tata kelola muncul, ketika kewenangan administratif tidak sejalan dengan fungsi ruang.
Pemerintah kota tentu berkepentingan mengurai kemacetan. Namun dalam perspektif PWK, setiap perubahan simpang pada jalan provinsi tidak boleh berdiri di ruang abu-abu kewenangan. Harus jelas: apakah ada persetujuan teknis dari provinsi? bagaimana pembagian peran antara Dishub kota dan provinsi? dan siapa yang bertanggung jawab jika kebijakan ini berdampak sistemik ke jaringan jalan yang lebih luas?
Kota yang tertib bukan kota yang cepat bertindak, melainkan kota yang taat prosedur dan konsisten dengan sistem perencanaan.
Apakah berbasis kajian, atau sekadar reaksi?
Pertanyaan mendasar yang patut diajukan publik adalah: apakah pembukaan simpang dan pemasangan lampu merah ini berbasis kajian lalu lintas yang komprehensif?
Dalam disiplin PWK, perubahan simpang idealnya didahului oleh: survei volume lalu lintas jam puncak, analisis derajat kejenuhan dan tundaan,
simulasi kinerja simpang sebelum–sesudah, serta evaluasi dampak terhadap simpang lain di koridor yang sama.
Tanpa data kuantitatif, klaim “kemacetan berkurang” berisiko menjadi narasi subjektif, bukan kesimpulan ilmiah. Kota tidak boleh dikelola dengan pendekatan coba-coba, karena yang dipertaruhkan adalah waktu, keselamatan, dan produktivitas publik.
Lampu Merah Bukan Solusi Tunggal
Dalam banyak kasus perkotaan, lampu lalu lintas justru memindahkan kemacetan, bukan menyelesaikannya. Ia mungkin mengurai satu titik, tetapi menciptakan antrean baru beberapa ratus meter di depan.
Pendekatan PWK menuntut rekayasa lalu lintas bertahap: mulai dari manajemen U-turn, pengaturan akses masuk pusat kegiatan, penertiban parkir tepi jalan, hingga pengendalian bangkitan lalu lintas dari pusat komersial. Lampu merah seharusnya menjadi opsi terakhir, bukan langkah pertama.
Ujian Akuntabilitas Anggaran
Setiap infrastruktur publik, sekecil apa pun, tetap menggunakan uang rakyat. Karena itu wajar jika publik dan DPRD mempertanyakan: berapa biaya pemasangan dan operasional APILL ini? Apa manfaat ekonominya? Apakah lebih efisien dibanding opsi rekayasa lain?
Dalam perencanaan kota berkelanjutan, murah di awal tetapi mahal di dampak adalah kesalahan klasik yang harus dihindari.
Peran DPRD: Mengawal, Bukan Menghambat
Di sinilah peran strategis DPRD, khususnya Komisi IV. Rapat dengar pendapat bukan untuk mencari siapa yang salah, tetapi untuk memastikan bahwa kebijakan kota:
-berbasis kajian teknis yang terbuka,
-taat pada kewenangan antar pemerintah,
-efisien secara fiskal,
-dan selaras dengan RTRW serta RPJMD.
Kota besar tidak dibangun oleh keputusan reaktif, tetapi oleh konsistensi perencanaan.
Menata Lalu Lintas, Menata Kota
Pada akhirnya, persoalan simpang Jalan Nangka/Tuanku Tambusai bukan semata tentang lampu merah. Ia adalah cermin bagaimana kita menata kota:
apakah berbasis ilmu atau intuisi, berorientasi jangka pendek atau berkelanjutan, dan apakah ruang kota dikelola sebagai sistem, bukan fragmen.
Jika Pekanbaru ingin tumbuh sebagai kota modern, maka setiap simpang harus diperlakukan sebagai bagian dari visi kota, bukan sekadar proyek teknis harian.
Karena kota yang baik, selalu dimulai dari perencanaan yang benar, kan iko pak wali kota kita.***
(Mardianto Manan. Penulis; Dosen Perencanaan Wilayah dan Kota/PWK UIR)