PEKANBARU, AmiraRiau.com -Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis masing-masing dua tahun penjara, untuk mantan Kadis PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.
Putusan ini disampaikan Majelis Hakim di persidangan kasus dugaan korupsi "Jatah Preman" di lingkungan Dinas PUPR Riau, Kamis (30/7/2026) di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Kuasa hukum M Arif Setiawan, Eva Nora, mengatakan jika pihaknya menerima keputusan majelis hakim tersebut. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dua minggu lalu. Sebelumnya, mantan Kadis PUPR Riau tersebut dituntut 5 tahun 6 bulan penjara.
"Iya, majelis hakim menjatuhkan vonis dua tahun penjara ke klien kami, dan Pak Arif terima putusan tersebut. Kita tidak ajukan banding," kata Eva Nora.
Demikian juga halnya dengan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam. Setelah pembacaan putusan, Dani menerima vonis dua tahun penjara tersebut. Sedangkan JPU KPK menuntut Dani dengan empat tahun penjara.
Diketahui di persidangan, jika Dani M Nursalam juga telah mengembalikan uang pengganti sebesar Rp 220 juta. Uang tersebut dikembalikan oleh Tata Maulana sebesar Rp 50 juta, dan sisanya oleh Dani sendiri sebesar Rp 170 juta.
"Kita terima dan Dani juga sudah kembalikan uang pengganti sebesar Rp 220 juta. Tidak, kita tidak ajukan banding," kata kuasa hukum Dani singkat.
Sebelumnya, Gubernur Riau non aktif Abdul Wahid, mantan Kadis PUPR Riau Muhammad Arif Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam tertangkap pada 3 November 2025, dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Ketiganya menjadi terdakwa di kasus dugaan korupsi dan pemerasan di Dinas PUPR Riau.
Abdul Wahid diduga bersama Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan, tenaga ahli gubernur Dani M. Nursalam, serta ajudannya Marjani, memaksa para kepala UPT Jalan dan Jembatan untuk menyerahkan sejumlah uang.***