JAKARTA, AmiraRiau.com - Pemerintah akhirnya memutuskan Upah Minimum Provinsi 2025 naik 6,5%. Hal ini diumumkan langsung Presiden Prabowo Subianto.
Sebelum memutuskan menaikkan UMP 2025 menjadi 6,5%, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan rekomendasinya hanya naik 6%. Namun Prabowo akhirnya memutuskan angka 6,5%.
"Namun setelah membahas dan melakukan pertemuan-pertemuan dengan pimpinan buruh kita ambil keputusan untuk menaikkan rata-rata upah minimum nasional sebesar 6,5% pada tahun 2025," ungkap Prabowo di Istana Negara, Jakarta, Jumat (29/11/2024).
- Baca Juga Bahasa Melayu sebagai Bahasa ASEAN
Menurut Prabowo, UMP penting untuk meningkatkan daya beli pekerja terutama pekerja lajang.
"Sebagai mana kita ketahui UMP ini jaminan pengamanan sosial penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak," bebernya, dilansir cnbcindonesia.com.
Sementara untuk upah sektoral masing-masing provinsi, kabupaten, dan kota akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan Daerah.
"Untuk upah minimum sektoral akan ditetapkan dewan pengupahan provinsi, kota dan kabupaten," jelasnya.
Adapun formulasi UMP ini menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan sejumlah pasal UU Cipta Kerja terkait pengupahan.
Dalam putusannya, MK mengembalikan komponen hidup layak ke dalam struktur upah yang sebelumnya dilenyapkan dalam UU Cipta Kerja.
MK meminta pasal soal pengupahan harus "mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi dan jaminan hari tua".
Di sisi lain, MK juga meminta supaya struktur dan skala upah harus proporsional. MK juga memperjelas frasa "indeks tertentu" dalam hal pengupahan sebagai "variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh".
MK pun menghidupkan kembali peran aktif dewan pengupahan dalam penentuan upah minimun serta mengembalikan adanya upah minimum sektoral.***
Editor: Alseptri Ady