Marak TKI Ilegal, Staf Khusus Menkumham Tegaskan ke Warga Pekanbaru Paspor Bukan Untuk Izin Kerja

PEKANBARU – Staf Khusus Menkumham Bidang Transformasi Digital Fajar BS Lase, melakukan sosialisasi keimigrasian terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dalam layanan Eazy Passport di salah satu rumah ibadah di Pekanbaru, Kamis (19/10/2023).

Kepada para jemaat, Fajar menjelaskan, fungsi paspor bukanlah untuk izin bekerja.

“Paspor adalah dokumen perlintasan untuk ke luar atau masuk dari satu negara ke negara lain,” jelas Fajar.

Fajar menegaskan, negara tidak pernah melarang masyarakat bekerja di luar negeri asalkan jelas siapa penjamin/penanggungjawabnya, tujuan bekerjanya di mana.

Artinya sebut Fajar, pemerintah Indonesia tidak ingin ada warganya yang dijanjikan pekerjaan di luar negeri tapi ternyata dijadikan pekerja seks komersil dan pekerja ilegal lainnya.

Mencegah kasus itu terjadi, pihaknya berharap jangan lagi ada warga Indonesia dijanjikan pekerjaan di luar negeri tapi ternyata dia dijual untuk menjadi pekerja seks komersil atau dijadikan pekerja rodi tanpa digaji. Kemudian diperbudak untuk bekerja ilegal, atau juga organ tubuhnya diperjualbelikan.

“Kita tidak mau seperti itu,” tegas Fajar.

Fajar menyampaikan, mencegah hal itu terjadi, pada setiap layanan Eazy Passport disellingi dengan sosialisasi keimigrasian tentanh TPPO.

“Mari kita saling jaga karena petugas imigrasi kita ada yang berurusan dengan hukum. karena mengeluarkan paspor yang digunakan untuk bekerja di luar negeri kemudian bermasalah dengan hukum,” ajak Fajar.

Lebih jauh dijelaskan Fajar, adapun syarat yang harus dilengkapi atau dibawa saat hendak mengurus paspor adalah wajib membawa KTP elektronik asli, kartu keluarga asli, akte nikah/lahir/ijazah terakhir asli.

Sedangkan untuk perpanjang, masyarakat wajib membawa paspor lama dan KTP elektronik.

“Kalau sudah pernah urus paspor tetapi tidak dibawa karena hilang atau rusak tempat pengurusannya di kantor imigrasi. Kenapa? Diatur dalam aturan keimigrasian paspor yang rusak wajib bayar denda Rp500 ribu dan plus biaya paspor baru di transfer ke rekening negara bukan bayar ke pribadi,” jelas Fajar.

Maka, jika parpor hilang masyarakat wajib membuat laporan ke polisi, lalu surat kehilangan dibawa ke Kantor Imigrasi untuk dibuat berita acara dulu. Setelah itu diverifikasi dulu apakah kehilangan itu ada unsur kesengajaan atau tidak, jadi bisa langsung dilayani atau menunggu waktu satu bulan, tiga bulan atau maksimal satu tahun.

“Bagi parpornya yang hilang harus bayar denda Rp1 juta rupiah plus biaya paspor baru,” jelas Fajar.

Aturan itu lanjut Fajar diatur dalam undang-undang, bahwa paspor adalah dokumen negara yang diatur dalam UU.

“Karena itu, dokumen negara wajib dilindungi dengan baik, tidak boleh rusak atau bahkan hilang. Dokumen negara inilah yang memungkinkan kita ke luar atau masuk dari negara yang satu ke negara yang lain, tanpa paspor kita tidak bisa berkunjung ke luar negeri dan KTP dan KK kita juga tidak berlaku.

Itulah mengapa paspor kita dilindungi dan pemiliknya diberikan sanksi apabila tidak dirawat dengan baik apalagi sampai hilang,” imbuh Fajar.

Terakhir, kata Fajar, layanan Eazy Passport bertujuan bukan untuk melemahkan, mengabaikan atau meniadakan pemeriksaan dokumen.***

gambar