JAKARTA, AmiraRiau.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang dan Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menghadiri sidang kabinet paripurna 2 tahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Kehadiran Nusron menjadi sorotan setelah sebelumnya tidak kunjung hadir dalam 2 kali pemanggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terkait kasus dugaan korupsi di Kementerian ATR/BPN.
Berdasarkan pantauan, Nusron Wahid memasuki Istana Kepresidenan Jakarta tidak melalui pintu pilar yang biasa digunakan para menteri dan pejabat VVIP di dekat Jalan Veteran III, sehingga Nusron tak terlihat awak media saat memasuki lokasi acara.
Nusron duduk di barisan keempat dari depan, di antara anggota Kabinet Merah Putih lainnya. Dia berada di dekat Kepala BNPB Letjen Kristomei Sianturi dan Kepala Bapissus Aris Marsudiyanto.
Nusron tampak mengenakan kemeja putih dan peci hitam. Sementara itu, sidang kabinet paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Sebelumnya, Nusron telah dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik KPK terkait kasus dugaan suap HGB Summarecon Bogor dan dugaan korupsi lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Pada pemanggilan pertama, Rabu (7/10/2026), Nusron tidak hadir dengan alasan adanya agenda internal Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir lantaran pergi ke luar negeri.
KPK memastikan bakal mendalami alasan Nusron tidak memenuhi dua kali panggilan pemeriksaan. KPK akan mengkaji alasan tersebut patut atau tidak sebelum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
"Tentunya semua alasan yang disampaikan akan ditelaah, akan dianalisis oleh penyidik soal kepatutannya, termasuk juga penyidik pasti akan melakukan pertimbangan untuk langkah-langkah berikutnya, apakah kemudian penyidik akan menerbitkan surat panggilan kedua, semuanya masih dalam proses, nanti kami akan sampaikan update-nya," kata jubir KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Budi menyatakan, KPK selalu mengirimkan surat panggilan kepada Nusron Wahid satu minggu sebelum jadwal pemeriksaan. Hal ini dilakukan agar Nusron dapat mengatur waktu untuk memenuhi panggilan pemeriksaan.***