Kapolri Tegaskan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di Indonesia, 98 Kasus Sedang Disidik

A

Alseptri Ady

Senin, 19 Oktober 2026 | 18:52 WIB

Kapolri Tegaskan Negara Tetangga Terlibat Karhutla di Indonesia, 98 Kasus Sedang Disidik

JAKARTA, AmiraRiau.com - Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menegaskan ada pihak perusahaan asing yang terlibat kebakaran hutan dan lahan di Indonesia, termasuk dari negara tetangga RI.

Kapolri mengungkapkan, saat ini Polri tengah mengusut 98 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Penyidik masih mendalami setiap kasus untuk memilah perkara yang diduga melibatkan pihak asing dan kasus yang tidak berkaitan dengan pihak luar negeri.

"Ini ada keterlibatan pihak asing ya, ada keterlibatan pihak asing, namun karena ini masih dalam proses penyidikan," kata Suyudi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/10/2026).

Meski mengungkap adanya dugaan keterlibatan pihak asing, Kapolri belum membeberkan identitas pihak yang dimaksud. Ia menegaskan, proses hukum masih berjalan sehingga penyidik perlu mendalami keterkaitan pihak-pihak tersebut dengan kasus karhutla.

Ini sedang kita pilah-pilah, mana yang terlibat pihak asing atau mana yang bukan pihak asing. Tapi yang jelas saya sampaikan dalam kesempatan ini bahwa ada keterlibatan pihak asing,

Ketika ditanya apakah pihak asing yang dimaksud berasal dari negara tetangga Indonesia, Suyudi membenarkan adanya keterlibatan pihak dari negara tersebut.

"Iya, ada negara tetangga," jawabnya.

Namun, Suyudi belum mengungkap negara yang dimaksud maupun identitas pihak yang diduga terlibat. Ia juga belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai sejauh mana keterlibatan pihak asing dalam perkara karhutla yang sedang ditangani.

Selain mendalami dugaan keterlibatan pihak asing, Suyudi menegaskan bahwa Polri akan mengusut kasus karhutla hingga tuntas.

Pemilik dan Pemegang Saham Perusahaan Akan Diperiksa 

Ia menyatakan, penegakan hukum tidak menutup kemungkinan menyasar pemilik perusahaan maupun pemegang saham yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya kebakaran hutan dan lahan di Indonesia.

"Nanti akan disampaikan," katanya saat ditanya lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan pihak asing, termasuk kemungkinan adanya pemilik perusahaan yang terlibat.

Suyudi menegaskan, pihaknya tidak akan segan menetapkan tersangka apabila ditemukan dasar hukum yang cukup terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab.

"Ya, baik itu sebagai pemilik perusahaan maupun juga para pemegang sahamnya yang bertanggung jawab terhadap korporasi yang terkait dengan terjadinya karhutla di Indonesia," ujarnya.***

Editor: Alseptri Ady