Menkeu Tegaskan Gaji PNS dan Pensiunan Tetap Transfer Bank, Belum Ada Bahas Lewat Kopdes Merah Putih

A

Alseptri Ady

Selasa, 20 Oktober 2026 | 20:11 WIB

Menkeu Tegaskan Gaji PNS dan Pensiunan Tetap Transfer Bank, Belum Ada Bahas Lewat Kopdes Merah Putih

JAKARTA, AmiraRiau.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara menegaskan pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) tetap dilakukan melalui transfer seperti mekanisme yang berlaku saat ini. Pernyataan tersebut disampaikan di tengah rencana Kementerian Koperasi akan menyalurkan gaji PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih).

“Akan tetap seperti sekarang, saya tetap mentransfer seperti sekarang,” kata Suahasil saat ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).

Bahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga belum membahas rencana pembayaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes). 

Pernyataan Suahasil muncul setelah Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyebut pengajuan terkait rencana penyaluran gaji PNS melalui koperasi telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan.

Ferry sebelumnya mengatakan anggaran untuk pembayaran tersebut tengah disiapkan. Namun, dia belum merinci besaran anggaran, mekanisme penyaluran, maupun jadwal implementasinya.

Sementara itu, Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi pada Kamis (8/10/2026) menyatakan belum ada keputusan resmi pemerintah terkait rencana perluasan jalur pembayaran gaji PNS dan pensiun melalui koperasi.

Menurut Zabadi, Kementerian Koperasi masih mengupayakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji dan pensiun ASN seperti PT Pos Indonesia dan perbankan, tanpa menggeser peran perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD).

Gagasan tersebut sebelumnya disampaikan Ferry dalam diskusi publik Pra Kongres Nasional Syarikat Islam di Jakarta, Senin (5/10/2026). Saat itu, Ferry mengatakan pemerintah tengah membahas kemungkinan menjadikan koperasi sebagai unit layanan pembayaran gaji pegawai negeri dan pensiun bersama Menteri Keuangan.

Berdasarkan data BKN per Oktober 2026, jumlah ASN di Indonesia mencapai sekitar 6,7 juta orang. Sementara itu, Taspen mencatat 3,28 juta peserta pensiun hingga Agustus 2026.

Penyaluran gaji PNS saat ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2016 tentang penyaluran gaji melalui rekening pada bank umum secara terpusat.***

Editor: Alseptri Ady