Masyarakat Anti Korupsi Desak Kemenkumkan Umumkan 16 Koruptor Yang Dapat Remisi

JAKARTA – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Dirjen pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Ham untuk membuka narapidana kasus korupsi yang dapat remisi. 16 orang dari kasus korupsi mendapatkan Remisi Umum II atau langsung bebas.

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyebut bahwa nama 16 koruptor harus diberitahukan ke publik. Menurutnya, hal tersebut bertujuan untuk masyarakat menilai kelayakan remisi tersebut.

“Masyarakat selaku korban korupsi harus diberitahu dan diberi akses nama-nama yang mendapatkan remisi. Dalam kasus korupsi korbannya adalah seluruh masyarakat Indonesia, apabila mengetahui dari 16 itu tidak layak bisa ajukan keberatan” ujarny  Jumat (18/8/2023).

Boyamin menyebut jika masyarakat menganggap koruptor tidak layak dapat remisi, masyrakat dapat ajukan gugatan ke PTUN.

“Harus diumumkan kepada publik siapa-siapa, sehingga MAKI termasuk atau masyarakat bisa keberatan terhadap 16 orang itu, nama-nama yang tidak layak atau tidak memenuhi persyaratan misalnya dan ternyata tidak berkelakukan baik misalnya. Dan kaluar tidak digubris, masyarakat termasuk MAKI nisa melaporkan ke PTUN dan minta dibatalkan remisi tersebut,” pungkasnya.

Sebelumnya, 16 Narapidana kasus korupsi mendapat remisi langsung bebas. Koordinator Humas Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti menyebut bahwa 16 orang koruptor bebas Bersama perkara narkotika, dan teroris.

“RU II atau remisi langsung bebas, narkotika 760 orang, korupsi 16 orang, dan teroris 26 orang,” ucap Rika.

Sedangkan narapidana lain juga ada yang mendapatkan remisi umum I, peringatan hukuman. “RU I mendapatkan remisi tapi masih menjalani pidana. Narkotika 87.479, korupsi 2.120, dan teroris 131,” ungkapnya. ***

gambar