Menata Birokrasi dengan Logika, Bukan Sekadar Kuasa

I

Isman

Minggu, 29 Maret 2026 | 18:34 WIB

Menata Birokrasi dengan Logika, Bukan Sekadar Kuasa

​Oleh:Mardianto Manan

KONDISI birokrasi kita hari ini, baik di tingkat nasional maupun lokal kabupaten/kota dan Provinsi, sedang mengalami "disorientasi kompetensi". Kita melihat sarjana kehutanan mengurus kesehatan, atau ahli ekonomi mengurus lingkungan hidup. Pertanyaannya sederhana: Mau dibawa ke mana daerah ini jika nakhodanya tidak tahu cara membaca peta di bidangnya?

​1. Akar Masalah: Politik Balas Budi vs Meritokrasi
​Kenapa ini terjadi? Jawabannya klasik tapi menyakitkan: Politisasi Birokrasi.
Baperjakat (Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan) yang seharusnya menjadi "benteng" profesionalisme kini sering kali hanya menjadi "stempel" keinginan pimpinan daerah.

​Sebab Utama: Jabatan sering dianggap sebagai "kue" yang harus dibagi-bagikan kepada tim sukses atau orang-orang yang dianggap setia secara personal, bukan setia secara fungsional.

​Akibatnya: Penjenjangan karir dan nilai angka kredit (KUM) yang disusun bertahun-tahun oleh ASN menjadi sia-sia. Semangat kerja aparatur yang berprestasi rontok karena mereka melihat yang naik jabatan bukanlah yang "mampu", melainkan yang "dekat".

​2. Dasar Hukum yang Terabaikan
​Secara regulasi, kita punya Sistem Merit yang diamanatkan UU ASN. Sistem ini menegaskan bahwa kebijakan dan manajemen ASN harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil.
​Jika seorang ahli lingkungan diletakkan di bagian kepegawaian, maka terjadi pemborosan intelektual. Negara sudah membiayai pendidikan dan pelatihan mereka di bidang tertentu, namun ilmu tersebut diparkirkan begitu saja. Ini adalah bentuk maladministrasi terselubung.

​3. Bagaimana Idealnya? (The Right Man on the Right Place)
​Idealnya, penempatan pejabat harus mengikuti rumus presisi:
​Kesesuaian Kompetensi: Latar belakang pendidikan harus linier atau setidaknya relevan dengan beban kerja dinas terkait.

​Track Record: Melihat rekam jejak. Jika ia sukses di bidang ekonomi, biarkan ia menuntaskan masalah kemiskinan, bukan dipindah ke bidang yang ia sendiri harus belajar dari nol lagi.
​Independensi Baperjakat: Tim penilai harus berani berkata "tidak" kepada kepala daerah jika sosok yang diusulkan tidak memenuhi syarat teknis, meskipun orang tersebut adalah orang dekat penguasa.

​4. Harapan untuk Provinsi Riau dan Kabupaten Kota
​Riau tidak kekurangan orang pintar. Kita punya banyak ASN hebat. Namun, hebat saja tidak cukup jika tidak diletakkan pada wadah yang tepat. Kita butuh pemimpin yang berani melepaskan ego politik demi kemajuan daerah.
​Jangan sampai jabatan hanya jadi ajang "uji coba". Rakyat tidak butuh pejabat yang sedang "belajar" di atas kursi empuknya; rakyat butuh pejabat yang langsung "bekerja" karena ia memang ahli di bidangnya.

​Menempatkan orang yang bukan ahlinya adalah langkah awal menuju kehancuran organisasi. Mari kita kembalikan marwah birokrasi ke jalur profesionalisme. Biarkan aturan yang bicara, bukan sekadar bisikan tim sukses.

​Di Riau, kita punya potensi sumber daya alam yang luar biasa—minyak, sawit, hutan, hingga posisi geopolitik yang strategis di Selat Malaka. Namun, jika mesin pengelolanya (ASN) diisi oleh orang yang tidak paham mekanismenya, maka potensi itu hanya akan menjadi angka di atas kertas tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Membedah "Penyakit" Birokrasi di Bumi Lancang Kuning
Restorasi Profesionalisme di Tengah Arus Politisasi
​Persoalan penempatan pejabat yang tidak sesuai keahlian (mismatch) di Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota di dalamnya seperti fenomena gunung es, dipermukaan, kita melihat pelantikan demi pelantikan, namun di bawahnya terjadi pengeroposan kualitas pelayanan publik. Birokrasi yang seharusnya menjadi pelayan rakyat, sering kali berubah menjadi "alat balas jasa" pasca-Pilkada.

​1. Politisasi Jabatan: Racun bagi Inovasi Daerah
​di berbagai daerah di Riau, kita sering menemukan pejabat yang memiliki background pendidikan teknis, namun diletakkan di jabatan administratif yang jauh dari kompetensinya. Sebaliknya, posisi strategis yang membutuhkan keahlian khusus justru diisi oleh mereka yang "berjasa" dalam pemenangan politik.

​Akibatnya? Terjadi kegagalan serapan anggaran dan rendahnya kualitas output infrastruktur atau layanan sosial. Bagaimana mungkin seorang kepala dinas bisa mengawasi proyek jembatan atau tata ruang jika ia tidak paham dasar-dasar teknisnya? Ia hanya akan menjadi tawanan bagi anak buahnya atau justru menjadi sasaran empuk praktik korupsi karena ketidaktahuannya terhadap aturan teknis.

​2. Perspektif Teoretis: Antara Meritokrasi dan Patronase
​Menanggapi fenomena ini, kita perlu merujuk pada pemikiran para ahli administrasi publik. Max Weber, bapak birokrasi modern, menekankan bahwa birokrasi yang ideal haruslah bersifat impersonal dan didasarkan pada kompetensi teknis.

Dalam konteks Riau, kita seringkali memiliki pemimpin yang "terpilih", tetapi gagal menempatkan manajer (pejabat) yang "melakukan hal dengan benar". Ketika profesionalisme diganti dengan loyalitas buta, birokrasi kehilangan daya dorongnya untuk melakukan perubahan.

​Pendapat lain dari Francis Fukuyama dalam konsep State Building menekankan bahwa kualitas sebuah negara (atau daerah) sangat bergantung pada otonomi birokrasi dari tekanan politik. Jika setiap mutasi jabatan di Riau masih ditentukan oleh "siapa mendukung siapa" dan bukan "siapa bisa apa", maka kita sedang menuju pada pelemahan institusi secara perlahan.

​3. Solusi Ideal: Kembali ke Khitah Sistem Merit
​Untuk memperbaiki kondisi di Provinsi Riau dan Kabupaten/Kota lainnya, tidak ada jalan pintas selain memperkuat Sistem Merit.
​Open Bidding yang Jujur: Proses lelang jabatan (open bidding) jangan hanya menjadi formalitas untuk melegalkan calon yang sudah "ditunjuk" sebelumnya. Tim Pansel (Panitia Seleksi) harus terdiri dari akademisi dan praktisi yang independen dan berani memberikan nilai objektif.

​Standarisasi Kompetensi (Anjab-ABK): Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) harus menjadi kitab suci dalam penempatan pegawai. Jika syarat jabatan meminta kualifikasi A, maka yang duduk di sana haruslah pemilik kualifikasi A.

​Pengawasan KASN yang Tajam: Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) harus lebih proaktif dalam mengawasi praktik "jual-beli" jabatan atau mutasi non-prosedural yang kerap terjadi di daerah-daerah di Riau.

​4. Riau Butuh Ahli, Bukan Sekadar Tim Sukses
​Riau adalah provinsi yang besar dengan kompleksitas masalah yang tinggi—mulai dari Karhutla, sengketa lahan, hingga ketimpangan infrastruktur desa. Masalah-masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan "coba-coba" atau sekadar membagi jatah kekuasaan.

​Kita butuh nakhoda-nakhoda dinas yang paham anatomi masalahnya. Kita butuh ahli lingkungan yang berani menjaga hutan, ahli ekonomi yang paham menggerakkan UMKM, dan ahli tata kota yang visioner membangun wilayah. Jika kita terus membiarkan "orang buta menuntun orang buta", maka kemajuan Riau hanya akan menjadi mimpi di siang bolong bin melompong pontong, maaf...***

(Mardianto Manan. Penulis; Dosen Pasca Sarjana Urban Studies Sosiologi Universitas Riau)