Oleh: Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H
BEBERAPA tahun lalu, masyarakat cenderung menerima informasi yang disampaikan oleh lembaga negara sebagai sesuatu yang dapat dipercaya. Pernyataan pemerintah, hasil penyelidikan aparat penegak hukum, maupun kebijakan yang dikeluarkan oleh lembaga publik relatif memperoleh legitimasi di mata masyarakat. Namun, situasinya kini mulai berubah. Setiap kali sebuah institusi mengeluarkan pernyataan, selalu muncul gelombang pertanyaan, keraguan, bahkan penolakan. Di media sosial, tidak sedikit masyarakat yang lebih memilih mempercayai informasi dari seorang kreator konten dibandingkan penjelasan resmi dari lembaga negara.
Fenomena tersebut bukan sekedar perubahan perilaku masyarakat dalam mengonsumsi informasi. Hal itu mencerminkan persoalan yang lebih mendasar, yaitu menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi. Ketika kepercayaan mulai terkikis, setiap kebijakan akan lebih sulit diterima, setiap keputusan akan lebih mudah diperdebatkan, dan setiap tindakan pemerintah akan selalu dicurigai memiliki kepentingan tertentu.
Pertanyaannya, mengapa kepercayaan publik terhadap institusi semakin sulit dibangun?
Kepercayaan sejatinya tidak lahir karena kewenangan yang dimiliki suatu lembaga. Sebuah institusi memang dapat memperoleh kekuasaan melalui undang-undang, tetapi kepercayaan tidak pernah dapat dipaksakan melalui regulasi. Kepercayaan tumbuh dari pengalaman masyarakat ketika berhadapan langsung dengan institusi tersebut.
Seorang warga yang dipersulit ketika mengurus administrasi kependudukan, pelaku usaha yang menghadapi proses perizinan yang tidak pasti, korban kejahatan yang merasa laporannya tidak ditindaklanjuti, atau masyarakat yang tidak memperoleh informasi secara terbuka akan membangun penilaiannya sendiri terhadap negara. Pengalaman-pengalaman kecil yang dialami jutaan warga setiap hari pada akhirnya membentuk tingkat kepercayaan terhadap institusi secara keseluruhan.
Menurut kacamata hukum tata negara, keberadaan institusi publik merupakan perwujudan negara dalam menjalankan fungsi pelayanan, pengaturan, perlindungan, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, legitimasi institusi tidak hanya ditentukan oleh dasar hukumnya, tetapi juga oleh kemampuannya menjalankan amanat konstitusi secara adil dan profesional.
Konstitusi Indonesia menempatkan negara sebagai pelindung seluruh warga negara sekaligus penyelenggara kesejahteraan umum. Amanat tersebut mengandung konsekuensi bahwa setiap institusi negara harus bekerja untuk kepentingan masyarakat, bukan sekedar menjalankan prosedur administratif.
Dalam praktiknya, terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kepercayaan publik semakin menurun. Salah satunya adalah ketidaksesuaian antara janji dan kenyataan. Pemerintah maupun lembaga publik sering menyampaikan komitmen mengenai pelayanan yang cepat, transparan, dan bebas dari praktik penyimpangan. Namun, ketika masyarakat masih menemukan pelayanan yang lambat, informasi yang tidak jelas, atau perlakuan yang tidak adil, muncul kesenjangan antara ekspektasi dan realitas.
Semakin besar kesenjangan tersebut, semakin sulit kepercayaan dipertahankan.
Faktor berikutnya adalah inkonsistensi dalam penegakan hukum. Masyarakat cenderung menerima keputusan yang merugikan dirinya apabila prosesnya dilakukan secara adil dan dapat dipertanggungjawabkan. Sebaliknya, ketika hukum dianggap diterapkan secara berbeda terhadap orang yang berbeda, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum akan menurun.
Dalam negara hukum, prinsip persamaan di hadapan hukum(equality before the law) bukan hanya konsep teoritis, melainkan pondasi legitimasi institusi. Masyarakat ingin melihat bahwa hukum berlaku sama tanpa membedakan status sosial, jabatan, maupun kekuatan ekonomi. Selain itu, keterbukaan informasi juga menjadi faktor yang sangat menentukan. Di era digital, masyarakat memperoleh informasi dari berbagai sumber dalam hitungan detik. Ketika institusi publik terlambat memberikan penjelasan atau memilih diam terhadap suatu persoalan, ruang tersebut segera dipenuhi oleh spekulasi, opini, dan informasi yang belum tentu benar.
Padahal, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik menegaskan bahwa informasi publik pada dasarnya bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat, kecuali informasi tertentu yang memang dikecualikan oleh undang-undang. Keterbukaan bukan hanya kewajiban administratif, tetapi juga sarana membangun kepercayaan.
Kepercayaan juga dipengaruhi oleh kualitas pelayanan publik. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berkualitas. Sayangnya, dalam kenyataan masih ditemukan pelayanan yang berbelit, informasi yang berubah-ubah, atau pengaduan masyarakat yang tidak memperoleh respons.
Bagi masyarakat, pengalaman tersebut jauh lebih membekas daripada slogan reformasi birokrasi yang dipasang di kantor-kantor pemerintahan. Kepercayaan tidak dibangun melalui baliho atau kampanye komunikasi, tetapi melalui pelayanan yang benar-benar dirasakan setiap hari.
Media sosial juga mengubah cara masyarakat menilai institusi. Dulu, sebuah persoalan mungkin hanya diketahui oleh segelintir orang. Kini, satu kesalahan kecil dapat tersebar ke seluruh Indonesia dalam hitungan menit. Video pelayanan yang buruk, tindakan aparat yang tidak profesional, atau kebijakan yang dianggap tidak sensitif dengan cepat menjadi konsumsi publik.
Di sisi lain, media sosial juga memberikan kesempatan bagi institusi untuk membangun hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat. Respons yang cepat, penjelasan yang terbuka, serta kesediaan mengakui kesalahan justru dapat memperkuat kepercayaan. Masalahnya bukan pada teknologi, melainkan pada cara institusi memanfaatkannya.
Aspek akuntabilitas juga tidak dapat diabaikan. Institusi yang dipercaya bukanlah institusi yang tidak pernah melakukan kesalahan. Kesalahan adalah sesuatu yang mungkin terjadi dalam setiap organisasi. Yang membedakan adalah bagaimana institusi tersebut bertanggung jawab, melakukan evaluasi, serta memperbaiki kekeliruan yang terjadi. Sayangnya, masih ada kecenderungan untuk lebih sibuk menjaga citra daripada menyelesaikan persoalan. Padahal, masyarakat saat ini semakin kritis. Mereka tidak hanya menilai apa yang dikatakan oleh sebuah institusi, tetapi juga membandingkannya dengan tindakan nyata yang dilakukan.
Maka dari itu, membangun kembali kepercayaan publik tidak dapat dilakukan hanya melalui strategi komunikasi. Yang jauh lebih penting adalah memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan. Pelayanan harus lebih sederhana, proses pengambilan keputusan harus lebih transparan, pengawasan internal harus diperkuat, dan penegakan hukum harus dilaksanakan secara konsisten.
Masyarakat juga memiliki peran yang tidak kalah penting. Kepercayaan tidak boleh berubah menjadi sikap menerima tanpa kritik, tetapi juga tidak boleh bergeser menjadi sinisme terhadap seluruh institusi negara. Kritik yang disampaikan berdasarkan data dan argumentasi akan membantu memperbaiki kualitas pemerintahan. Sebaliknya, penyebaran informasi yang belum terverifikasi hanya akan memperburuk krisis kepercayaan yang sedang terjadi.
Sebuah negara tidak hanya berdiri di atas konstitusi, undang-undang, atau gedung-gedung pemerintahan. Negara juga berdiri di atas kepercayaan masyarakatnya. Ketika masyarakat percaya bahwa institusi bekerja secara adil, transparan, dan profesional, kebijakan publik akan lebih mudah dijalankan dan hukum akan lebih dihormati.
Sebaliknya, ketika kepercayaan terus menurun, setiap keputusan akan selalu dipenuhi kecurigaan, setiap kebijakan akan menghadapi resistensi, dan legitimasi institusi perlahan akan melemah. Oleh karena itu, tugas terbesar institusi publik hari ini bukan sekadar meningkatkan kinerja administratif, melainkan membangun kembali kepercayaan melalui tindakan nyata yang konsisten, terbuka, dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Dalam negara hukum yang demokratis, kepercayaan bukanlah hadiah yang otomatis diperoleh karena memiliki kewenangan. Kepercayaan adalah amanah yang harus diperjuangkan setiap hari melalui pelayanan yang baik, penegakan hukum yang adil, dan integritas yang tidak pernah berhenti dijaga.***
(Dr. Lusia Indrastuti, S.H., M.Si., M.H. Penulis; Dosen Fakultas Hukum Universitas Slamet Riyadi (UNISRI) Surakarta)