Oleh: Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H.
PADA Juni 2026, masyarakat dikejutkan oleh kasus dugaan eksploitasi anak di Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tiga anak berusia 9 hingga 11 tahun dilaporkan mengemis dan menjadi manusia silver di persimpangan jalan. Menurut pemberitaan detikNews, salah seorang anak diduga takut pulang karena khawatir mendapat kekerasan setelah hasil mengemisnya tidak mencukupi. Polisi kemudian menangani kasus tersebut dan menetapkan seorang ibu sebagai tersangka.
Peristiwa itu menghadirkan pertanyaan yang lebih serius daripada sekadar mengapa seseorang meminta uang di jalan: ketika anak-anak berada di persimpangan, apakah yang sedang kita saksikan merupakan kemiskinan, pengabaian tanggung jawab, atau eksploitasi yang menjadikan penderitaan manusia sebagai sumber pendapatan?
Kasus tersebut tentu tidak dapat digeneralisasi untuk menyimpulkan bahwa semua pengemis melakukan praktik serupa. Justru di sinilah kita perlu berhati-hati. Di balik tangan yang menengadah, ada kenyataan sosial yang berbeda-beda: orang yang kehilangan mata pencaharian, lansia yang terlantar, penyandang disabilitas, korban musibah, hingga kemungkinan orang yang sengaja menjadikan belas kasihan publik sebagai sumber penghasilan.
Kita perlu tegas terhadap eksploitasi dan ketergantungan yang disengaja, tetapi tetap adil terhadap orang yang benar-benar membutuhkan pertolongan. Empati tidak boleh berubah menjadi pembiaran, sedangkan ketegasan tidak boleh berubah menjadi penghakiman.
Mengemis Bukan Sekadar Persoalan Moral
Dalam tulisan mengenai profesi pengemis, Muhammad Abduh Tuasikal, M.Sc., mengingatkan pentingnya bekerja keras dan menjauhi kebiasaan meminta-minta tanpa kebutuhan yang dibenarkan. Pesan tersebut berangkat dari ajaran Islam yang menempatkan usaha mandiri sebagai jalan memperoleh rezeki yang halal dan menjaga kehormatan diri.
Rasulullah SAW bersabda:
لَأَنْ يَحْتَطِبَ أَحَدُكُمْ حُزْمَةً عَلَى ظَهْرِهِ خَيْرٌ مِنْ أَنْ يَسْأَلَ أَحَدًا
“Sungguh, seseorang yang memikul seikat kayu bakar di punggungnya lebih baik daripada meminta-minta kepada orang lain.” (H.R. Bukhari, no. 2074).
Pesan hadis ini bukan merendahkan pekerjaan sederhana. Sebaliknya, hadis tersebut mengangkat martabat usaha yang halal. Menjadi buruh, pedagang kecil, petani, pengemudi, atau pekerja jasa tidak mengurangi kehormatan seseorang. Yang patut dihargai adalah ikhtiar mencari nafkah dengan cara yang benar.
Dalam perspektif ekonomi, bekerja juga berkaitan dengan produktivitas, kemandirian rumah tangga, dan kemampuan seseorang berpartisipasi dalam kehidupan sosial. Ketika seseorang mampu bekerja tetapi sengaja menghindari usaha karena menganggap meminta-minta lebih mudah, persoalannya dapat menyentuh etos kerja dan tanggung jawab pribadi.
Namun, penilaian itu tidak boleh dijadikan rumus untuk semua orang miskin. Orang yang sehat secara fisik belum tentu memiliki keterampilan, kesempatan kerja, akses transportasi, atau dukungan keluarga. Orang yang tampak mampu belum tentu bebas dari hambatan sosial dan ekonomi.
Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukanlah, “Mengapa orang miskin malas bekerja?” melainkan, “Apa yang menyebabkan seseorang terus bergantung pada meminta-minta, dan intervensi apa yang dapat membantunya keluar dari keadaan tersebut?”
Perubahan pertanyaan ini penting. Kita bergerak dari prasangka menuju diagnosis masalah, dari celaan menuju solusi.
Empati Bukan Berarti Membenarkan Segala Sesuatu
Ada dua sikap ekstrem yang sama-sama perlu dihindari.
Pertama, menganggap semua pengemis sebagai pemalas, penipu, atau orang yang tidak bermoral. Sikap demikian mengabaikan kenyataan bahwa sebagian orang menghadapi kemiskinan ekstrem, disabilitas, kehilangan pekerjaan, atau keadaan darurat yang membuat mereka membutuhkan bantuan segera.
Kedua, menganggap setiap permintaan bantuan harus selalu dipenuhi dengan uang tunai tanpa mempertimbangkan kondisi penerima dan dampak pemberian tersebut. Niat baik memang penting, tetapi niat baik tidak otomatis menghasilkan kebijakan atau bantuan yang tepat.
Empati yang dewasa harus disertai penilaian yang bijaksana. Ketika seseorang kelaparan, kebutuhan mendesaknya harus ditolong. Ketika seseorang kehilangan mata pencaharian, ia membutuhkan perlindungan sekaligus jalan untuk kembali mandiri. Ketika seorang anak dipaksa mengemis, persoalannya bukan lagi sekadar kemiskinan, melainkan perlindungan anak dan kemungkinan tindak pidana yang harus ditangani secara serius.
Perbedaan tersebut menentukan bentuk pertolongan
Kita tidak boleh mempermalukan orang yang meminta bantuan di hadapan umum. Kita juga tidak seharusnya langsung menuduh seseorang menjadikan mengemis sebagai profesi hanya karena melihat penampilannya, kendaraan yang digunakan, atau lokasi tempat ia meminta-minta. Dugaan harus diperiksa melalui informasi yang memadai, bukan berdasarkan prasangka.
Pada saat yang sama, kepedulian tidak mengharuskan kita memberikan uang kepada setiap orang yang meminta. Kita dapat menawarkan makanan, membantu kebutuhan mendesak, menghubungkan mereka dengan layanan sosial, atau menyalurkan bantuan melalui lembaga terpercaya.
Martabat manusia dijaga ketika kita menolong tanpa merendahkan, tetapi juga tidak membiarkan kerentanan manusia dimanfaatkan sebagai komoditas.
Islam: Menjaga Kehormatan dan Melindungi yang Lemah
Islam mengajarkan keseimbangan antara kemandirian dan kepedulian. Rasulullah SAW memperingatkan orang yang meminta-minta tanpa kebutuhan yang dibenarkan. Dalam hadis riwayat Bukhari no. 1474 dan Muslim no. 1040, terdapat peringatan keras mengenai orang yang terus meminta kepada manusia.
Akan tetapi, Islam tidak mengajarkan masyarakat untuk menutup mata terhadap penderitaan. Dalam hadis tentang Qabishah bin Mukhariq, Rasulullah SAW menjelaskan keadaan tertentu ketika meminta bantuan dibolehkan, antara lain karena menanggung kewajiban utang untuk kepentingan yang dibenarkan, tertimpa musibah yang menghabiskan harta, atau mengalami kemiskinan berat yang dapat dibuktikan. Riwayat ini terdapat dalam Sahih Muslim no. 1044.
Prinsipnya jelas: meminta bantuan bukan sesuatu yang otomatis tercela dalam segala keadaan. Ada kondisi ketika pertolongan merupakan kebutuhan yang sah dan mendesak. Yang dipersoalkan adalah meminta-minta tanpa kebutuhan yang dibenarkan, terutama apabila dilakukan dengan cara mengeksploitasi belas kasihan orang lain.
Al-Qur'an juga mengingatkan kita agar peka terhadap orang miskin yang menjaga kehormatan dirinya. Allah berfirman dalam QS. Al-Baqarah ayat 273, yang antara lain menjelaskan bahwa orang yang tidak mengetahui keadaan mereka mungkin mengira mereka berkecukupan karena mereka tidak meminta secara mendesak.
Ayat ini menyimpan kritik sosial yang mendalam. Orang yang paling membutuhkan belum tentu paling terlihat. Sebagian orang miskin bekerja dalam diam, menanggung kesulitan, dan berusaha menjaga kehormatan diri tanpa meminta-minta.
Karena itu, sedekah jangan hanya mengikuti siapa yang paling sering datang atau paling pandai menarik perhatian. Bantuan perlu menjangkau orang yang benar-benar membutuhkan, termasuk keluarga rentan, pekerja berpenghasilan rendah, lansia terlantar, penyandang disabilitas, dan korban musibah.
Dalam kerangka ini, zakat, infak, dan sedekah bukan hanya instrumen belas kasihan, melainkan bagian dari solidaritas sosial yang harus dikelola secara amanah, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan syariah.
Kemiskinan Harus Ditangani, Eksploitasi Harus Dihentikan
Secara historis, penanganan gelandangan dan pengemis di Indonesia bukan persoalan baru. Pemerintah telah memiliki PP Nomor 31 Tahun 1980 tentang Penanggulangan Gelandangan dan Pengemis. Sementara itu, UU Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin menegaskan tanggung jawab negara dalam penanganan kemiskinan secara terencana, terarah, dan berkelanjutan.
Artinya, persoalan ini tidak cukup diserahkan kepada kebaikan hati individu. Negara mempunyai tanggung jawab untuk membangun sistem perlindungan sosial dan pemulihan kondisi warga yang mengalami kerentanan.
Penertiban di persimpangan jalan memang dapat menjadi bagian dari pengelolaan ketertiban umum. Akan tetapi, jika kebijakan hanya berorientasi pada razia dan pemindahan orang dari satu tempat ke tempat lain, akar persoalannya belum tentu terselesaikan.
Orang yang ditertibkan mungkin kembali ke jalan karena tidak mempunyai tempat tinggal, pekerjaan, atau sumber penghidupan. Anak yang dipaksa mengemis mungkin kembali menjadi korban apabila pelaku, lingkungan keluarga, dan kondisi ekonominya tidak ditangani secara menyeluruh.
Karena itu, penanganan harus mengintegrasikan pendataan, asesmen sosial, perlindungan darurat, rehabilitasi, pemberdayaan ekonomi, serta penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran.
Pendekatan ini bukan berarti membenarkan praktik mengemis. Sebaliknya, pendekatan tersebut membuat penanganan lebih efektif karena membedakan persoalan yang membutuhkan pertolongan sosial dari tindakan yang memerlukan pertanggungjawaban hukum.
Lima Rekomendasi Kebijakan yang Terukur
Pemerintah daerah, khususnya dinas sosial bersama perangkat daerah terkait, perlu mengembangkan kebijakan penanganan pengemis yang tidak berhenti pada penertiban. Berikut lima rekomendasi yang dapat dijadikan rancangan program dan dievaluasi secara berkala.
Pertama, membangun sistem asesmen sosial terpadu.
Pemerintah kabupaten dan kota perlu membentuk tim yang melibatkan dinas sosial, Satpol PP, dinas tenaga kerja, fasilitas kesehatan, serta unit perlindungan perempuan dan anak. Setiap orang yang terjaring dalam kegiatan penjangkauan perlu dinilai berdasarkan kondisi ekonomi, kesehatan, kemampuan bekerja, status keluarga, tempat tinggal, dan kemungkinan menjadi korban eksploitasi.
Sebagai target awal yang diusulkan, asesmen kebutuhan dasar dilakukan dalam waktu paling lama 1 × 24 jam setelah penjangkauan, dengan perlindungan darurat diberikan segera apabila terdapat risiko keselamatan. Data pribadi harus dijaga dan tidak dipublikasikan untuk mempermalukan orang yang ditangani.
Kedua, menetapkan jalur penanganan yang berbeda sesuai kebutuhan.
Orang yang masih mampu bekerja perlu memperoleh akses ke pelatihan, penempatan kerja, atau pendampingan usaha. Lansia terlantar dan penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan berkelanjutan harus mendapatkan layanan sosial sesuai kebutuhannya. Korban kekerasan dan eksploitasi perlu segera dirujuk ke layanan perlindungan dan aparat penegak hukum.
Target awal yang dapat diusulkan ialah setiap orang yang telah menjalani asesmen memiliki rencana penanganan individual dalam waktu paling lama tujuh hari kerja. Untuk kasus darurat, penanganan tidak boleh menunggu tenggat tersebut.
Ketiga, menghubungkan bantuan dengan kesempatan ekonomi yang nyata.
Dinas sosial dan dinas tenaga kerja perlu membangun kerja sama dengan perusahaan, pelaku UMKM, balai pelatihan, dan lembaga pemberdayaan. Program tidak cukup berupa pelatihan seremonial; harus ada jalur menuju pekerjaan atau usaha yang layak.
Sebagai sasaran awal program percontohan selama enam bulan, pemerintah dapat menetapkan bahwa sekurang-kurangnya 70 persen peserta yang memenuhi syarat dan dinyatakan siap mengikuti program memperoleh akses ke pelatihan yang relevan, penempatan kerja, atau pendampingan usaha. Target tersebut perlu disesuaikan dengan kapasitas anggaran dan kondisi daerah, lalu dievaluasi berdasarkan hasil nyata, bukan sekadar jumlah peserta.
Keberhasilan harus diukur melalui keberlanjutan pendapatan, bukan hanya kehadiran dalam pelatihan. Pemerintah dapat melakukan pemantauan pada bulan ketiga dan keenam untuk melihat apakah peserta telah memperoleh penghasilan dan mampu memenuhi kebutuhan dasar secara lebih stabil.
Keempat, memperkuat perlindungan anak dan penanganan eksploitasi.
Setiap anak yang ditemukan mengemis harus diperlakukan pertama-tama sebagai anak yang membutuhkan asesmen dan perlindungan, bukan langsung dianggap sebagai pelanggar ketertiban. Petugas perlu memastikan keselamatan, kondisi kesehatan, keberlanjutan pendidikan, dan keadaan keluarganya.
Jika ditemukan indikasi pemaksaan, kekerasan, perdagangan orang, atau eksploitasi ekonomi, aparat harus melakukan penyelidikan sesuai hukum. Anak perlu mendapatkan pendampingan psikososial dan perlindungan dari kemungkinan intimidasi.
Target operasional yang diusulkan adalah seluruh anak yang teridentifikasi dalam penjangkauan memperoleh asesmen perlindungan pada hari yang sama dan rujukan layanan sesuai kebutuhan. Penanganan tidak boleh berhenti ketika anak dipulangkan ke keluarga apabila terdapat dugaan bahwa lingkungan keluarga justru menjadi sumber bahaya.
Kelima, membangun mekanisme sedekah yang lebih tepat sasaran.
Masjid, lembaga zakat, organisasi kemasyarakatan, dunia usaha, dan pemerintah daerah dapat bekerja sama menyediakan saluran bantuan yang mudah dijangkau. Masyarakat perlu diberi informasi tentang cara melaporkan orang yang membutuhkan pertolongan, termasuk anak terlantar, lansia, dan korban eksploitasi.
Sebagai langkah awal, pemerintah daerah dapat mengembangkan layanan rujukan sosial yang terintegrasi dengan nomor kontak resmi dan petugas yang bertanggung jawab. Setiap laporan perlu dicatat, ditindaklanjuti, dan dievaluasi; laporan mengenai ancaman keselamatan atau kekerasan harus memperoleh prioritas.
Pelaporan kinerja sebaiknya dilakukan setiap tiga bulan dengan indikator yang jelas: jumlah orang yang dinilai kebutuhannya, jumlah korban yang memperoleh perlindungan, jumlah peserta yang mendapatkan pekerjaan atau pendampingan usaha, serta proporsi peserta yang masih mampu mempertahankan sumber penghasilan setelah enam bulan.
Semua angka tersebut merupakan usulan target program, bukan klaim mengenai kondisi atau capaian pemerintah daerah saat ini. Target akhir harus ditetapkan berdasarkan data dasar, kapasitas layanan, dan evaluasi berkala.
Masyarakat Jangan Hanya Memberi Uang, tetapi Juga Jalan Keluar
Tanggung jawab penanganan fenomena mengemis tidak hanya berada di pundak pemerintah. Masyarakat memiliki peran penting dalam menentukan apakah kepedulian sosial berkembang menjadi pemberdayaan atau berhenti pada transaksi sesaat.
Ketika melihat orang meminta-minta, kita tidak perlu mempermalukannya atau menghakimi kehidupan pribadinya. Jika mampu, kita dapat membantu kebutuhan mendesak. Namun, untuk bantuan berkelanjutan, lebih baik menggunakan saluran yang dapat memastikan kebutuhan penerima diperiksa dan bantuan disalurkan secara tepat.
Kita juga perlu berani mengubah kebiasaan sosial: jangan menganggap pemberian uang di jalan sebagai satu-satunya bentuk kebaikan. Membantu seseorang mendapatkan pekerjaan, mendukung pendidikan anak dari keluarga miskin, menyediakan akses pelatihan, atau menghubungkan korban eksploitasi dengan layanan perlindungan dapat memberikan manfaat yang lebih panjang.
Bagi lembaga zakat dan organisasi keagamaan, tantangannya ialah mengembangkan program yang menghubungkan bantuan konsumtif dengan pemberdayaan produktif, tanpa mengabaikan mereka yang secara permanen membutuhkan perlindungan. Tidak semua orang harus dipaksa menjadi wirausaha; sebagian membutuhkan pekerjaan layak, sedangkan yang lain memerlukan layanan perawatan dan jaminan sosial.
Kepedulian yang cerdas tidak mengukur kebaikan hanya dari banyaknya uang yang diberikan, tetapi juga dari perubahan positif yang dihasilkan.
Martabat Manusia Adalah Ukuran Keberhasilan
Pada akhirnya, persoalan mengemis mempertemukan tiga tanggung jawab: tanggung jawab pribadi untuk berusaha sesuai kemampuan, tanggung jawab masyarakat untuk membantu sesama, dan tanggung jawab negara untuk melindungi warga serta menyediakan kebijakan penanganan kemiskinan yang efektif.
Kita harus membangun budaya kerja tanpa menghina orang miskin. Kita perlu memperkuat sedekah tanpa membiarkan eksploitasi. Kita harus menegakkan ketertiban tanpa menghilangkan hak dan martabat orang yang rentan.
Sikap kritis terhadap praktik meminta-minta yang tidak dibenarkan tetap penting. Namun, kritik tersebut harus diarahkan pada perilaku dan persoalan yang dapat dibuktikan, bukan pada kemiskinan sebagai identitas seseorang.
Orang yang benar-benar membutuhkan harus memperoleh pertolongan. Orang yang mampu bekerja perlu dibantu menemukan jalan menuju kemandirian. Anak-anak yang dieksploitasi harus dilindungi. Pihak yang terbukti melakukan pelanggaran harus diproses sesuai hukum.
Masyarakat yang bermartabat bukan masyarakat yang paling keras mengusir pengemis dari jalanan, melainkan masyarakat yang mampu mengurangi sebab-sebab seseorang terpaksa hidup dengan meminta-minta, mencegah eksploitasi, dan membuka jalan menuju kehidupan yang lebih layak.
Bekerja adalah jalan ikhtiar. Sedekah adalah wujud kepedulian. Kebijakan publik adalah instrumen tanggung jawab negara. Ketiganya harus berjalan bersama.***
(Dr. Asep Ajidin, S.Pd.I., S.H., M.H. Penuis; Dai, Akademisi, Advokat,Pemerhati Kebijakan Publik dan Pemerhati Pendidikan Karakter)