JAKARTA, AmiraRiau.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan buka suara soal kenaikan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) jasa hiburan sebesar 40-75%.
Dia akan menunda pelaksanaan undang-undang tersebut setelah mengadakan pertemuan dengan pihak-pihak terkait, termasuk Gubernur Bali.
"Ya memang kemarin saya justru sudah dengar itu dan saya langsung kumpulkan instansi terkait masalah itu, termasuk Pak Gubernur bali dan sebagainya jadi kita mau tunda dulu saja pelaksanaannya," kata Luhut melalui video yang diunggah melalui akun instagramnya, Rabu (17/1/2024)
Dia menilai Undang-Undang tersebut bukan berasal dari pemerintah, melainkan dari Komisi XI DPR. Untuk itu, dia telah memutuskan untuk mengevaluasi dan judicial review atau hak uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurutnya, hiburan bukan hanya dilihat dari diskotik saja, tapi juga menyangkut pedagang-pedagang kecil. Alhasil, banyak sekali dampaknya yang berpengaruh pada yang lain. Di sisi lain, dia tidak melihat urgensi pajak hiburan harus dinaikkan.
"Jadi hiburan tuh jangan hanya dilihat diskotik bukan ini banyak sekali impact pada yang lain orang yang menyiapkan makanan jualan dan yang lain sebagainya Saya kira saya sangat Pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," imbuhnya.
Sebelumnya diberitakan tarif minimal pajak hiburan ditetapkan naik menjadi 40% dan paling tinggi 75%. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Sebelumnya diberitakan tarif minimal pajak hiburan ditetapkan naik menjadi 40% dan paling tinggi 75%. Kenaikan ini tertuang dalam Undang-undang No.1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.***