Meski Ketuanya Jadi Tersangka, Namun Wakil Ketua KPK Tolak Minta Maaf ke Rakyat

JAKARTA, AmiraRiau.com- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata menolak meminta maaf dan menyatakan tidak merasa malu meskipun Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka.

Pernyataan itu Alex sampaikan saat ditanya oleh awak media apakah KPK akan meminta maaf dan merasa malu karena rentetan kasus etik dan dugaan pidana yang dilakukan sejumlah pimpinan KPK.

Adapun Firli ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). “Apakah kami malu? Saya pribadi tidak! Karena apa? Ini (kasus Firli) belum terbukti. Belum terbukti,” kata Alex dalam konferensi pers di KPK, dilansir kompas.com, Kamis (23/11/2023).

Alex mengatakan, semua pihak harus berpegang pada asas praduga tak bersalah. Ia lantas mengungkit kasus dugaan etik dan pidana yang dilakukan pimpinan KPK lainnya, Johanis Tanak.

Ia diduga membocorkan dokumen penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut Alex, Dewas menyatakan Tanak tidak terbukti melakukan pelanggaran etik. Sementara, dugaan gratifikasi Wakil Ketua KPK yang digantikan Tanak, Lili Pintauli Siregar sudah berlalu.

“Masyarakat menilai. Nah masyarakat ini dasarnya apa? Kan begitu,” ujar Alex.

Alex juga mempertanyakan Polda Metro Jaya yang sampai saat ini belum mengungkap kelanjutan dugaan pidana kebocoran informasi penyelidikan di ESDM. “Kalian enggak pernah monitor, tanyakan,” tutur Alex.

“Apa fakta yang ditemukan di Dewas pada kasus pembocoran dokumen di SYL. Lah itu, kalian harus cermati juga itu,” kata Alex.

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap SYL atau penerimaan gratifikasi atau hadiah/janji. Status tersangka Firli ditetepkan dan diumumkan setelah penyidik Polda Metro Jaya menggelar ekspose atau gelar perkara.

“Menetapkan Firli Bahuri selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri di Mapolda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023).

Dalam perkara ini, penyidik telah memeriksa 91 orang saksi termasuk Firli dan SYL berikut ajudan mereka. Penyidik juga telah menggeledah rumah Firli di Villa Galaxy Bekasi, Jawa Barat dan Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Adapun SYL diduga diperas menyangkut penanganan perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Sementara itu, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut semua pihak harus menghormati proses hukum terkait perkara Firli.

Ia juga menyebut setiap orang tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.***

gambar