PEKANBARU – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah tempat hiburan malam, Kamis (2/2/2023) malam.
Ada empat hiburan malam yang disidak di antaranya New Paragon KTV Pool & Cafe di Jalan Sultan Syarif Qasim, Embassy Pekanbaru Jalan Tengku Zainal Abidin, MP Club Jalan Tengku Zainal Abidin, serta Angel Wings Pekanbaru di Jalan Jenderal Sudirman.
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Zulfahmi Adrian menyebutkan, sidak yang dilakukan dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum itu, serta bertujuan meminimalisir aktivitas Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT).
“Dari empat tempat yang kita datangi, tidak ada aktivitas yang mengarah ke sana (LGBT). Begitu juga dengan narkoba, tidak ada kita temukan,” ungkapnya, Jumat (3/2/2023).
“Namun demikian, kita tetap mengimbau pengelola hiburan malam untuk sama-sama mencegah kegiatan yang melanggar norma asusila khsususnya LGBT,” ulas pria yang akrab disapa Bang Zoel ini.
Disampaikannya, berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perda Nomor 3 Tahun 2002 tentang Hiburan Umum, tempat hiburan malam hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 22.00 WIB. Sementara untuk izin keramaian diberikan sampai pukul 00.00 WIB.
“Makanya kita ingatkan agar jangan melebihi batas. Kita minta mereka jangan melewati dari jam itu. Ke depan kita tentu akan terus melakukan pengawasan,” tutupnya.
Seperti diketahui, aktivitas LGBT mendapat perhatian serius dari Pj Walikota Pekanbaru Muflihun. Ia mengaku banyak menerima laporan warga terkait keberadaan perilaku yang tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di Kota Bertuah tersebut. (abd)