Tol Pekanbaru- Padang Dikorupsi, Aspidsus Kejati Sumbar Minta Terpidana Serahkan Diri

Tol Pekanbaru- Padang Dikorupsi, Aspidsus Kejati Sumbar Minta Terpidana Serahkan Diri

PADANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan eksekusi terhadap terpidana Ricki Novaldi. Terpidana perkara Tipikor pengadaan tanah pembangunan jalan tol ruas Padang-Pekanbaru seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang (Sta 4+200 - Sta 36+600) di Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatera Barat.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumbar, Asnawi, melalui Aspidsus, Hadiman, mengatakan, sejauh ini dari 13 orang sudah turun Kasasi sebanyak 11 orang, sementara 2 orang lagi belum turun Kasasi, ungkapnya dalam siaran pers, Senin (31/07/23).

“Kami melakukan eksekusi sebanyak 3 orang dengan cara mereka menyerahkan diri dan 8 orang lagi yang Putusan Kasasi sudah turun (Inkracht) sudah dipanggil, namun tidak hadir,” kata Hadiman, Rabu (2/8/23).

Ditegaskan Hadiman, bagi pihak-pihak yang tidak mau datang secara patut pihaknya akan mengambil langkah-langkah hukum berupa Penangkapan.

“Kami berharap agar menyerahkan diri karena kami sudah melakukan pemanggilan pertama namun tidak datang. Dan kami kembali melakukan pemanggilan kedua terhadap 8 Terpidana. Jika tidak datang, kami akan melakukan Penangkapan,” tegasnya.

Tidak hanya itu, Hadiman menegaskan, akan memasukan ke Dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pihak-pihak yang tidak mengindahkan panggilan tersebut.

“Sebanyak 13 orang itu diduga terlibat dalam perkara Tipikor dalam pelaksanaan pengadaan Tanah Pembangunan Jalan Tol Ruas Padang – Pekanbaru Seksi Kapalo Hilalang-Sicincin-Lubuk Alung-Padang, Sumbar,” kata Hadiman.

Diterangkan Hadiman, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Ri No. 2229 k/Pid.Sus/2023 Tanggal 15 Juni 2023, pada Intinya menerima Kasasi Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pariaman dan Membatalkan Putusan Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Padang Nomor 09/Pid.Sus.Tpk/2022/Pn.Pdg Tanggal 24 Agustus 2022.

“Dan dalam Amar Putusannya, dinyatakan Terdakwa I Jumadi, ST, M.Sc, Terdakwa II Ricki Novaldi, S ST, MH, dan Terdakwa III Upik Suryati, S Sos, MM, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama,” kata Hadiman.

Dan yang ke 2, menjatuhkan Pidana penjara kepada para Terdakwa masing-masing selama 5 Tahun dan Pidana Denda masing-masing Rp. 200.000.000,- Subsider 6 Bulan.

Karena telah mengakibatkan kerugian negara Rp.27.460.213.941, atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut, sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara yang dibuat oleh BPKP Sumatera Barat,” pungkasnya.***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index