Oknum Kades Koto Tandun Terjaring Penggerebekan Kafe, Polisi Temukan Pil Ekstasi di Tas Tersangka

A

administrator

Kamis, 29 Januari 2026 | 00:00 WIB

Oknum Kades Koto Tandun Terjaring Penggerebekan Kafe, Polisi Temukan Pil Ekstasi di Tas Tersangka

PASIR PENGARAIAN, AmiraRiau.com – Seorang oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) berinisial MT (40) kini harus berurusan dengan hukum. Pria yang menjabat sebagai Kades Koto Tandun, Kecamatan Ujung Batu ini diamankan pihak kepolisian setelah terbukti menguasai satu butir pil yang diduga narkotika jenis ekstasi.

Penangkapan ini terungkap dalam Press Release yang digelar Polres Rohul, Rabu (28/1/2026). Kasus ini bermula dari penggerebekan sebuah kafe di Dusun Suka Karya, Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, pada Selasa (27/1/2026) malam.

Kasi Humas Polres Rohul, AKP Tindaon, S.H., M.H., menjelaskan bahwa operasi tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Batu setelah menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

Dalam penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan barang bukti berupa 1 butir pil ekstasi bergambar granat berwarna pink, 1 buah tas hitam kecil milik tersangka dan uang tunai senilai Rp2.000.

"Tersangka MT mengakui bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari Pekanbaru. Saat diamankan, tersangka mengenakan kaos singlet abu-abu dan topi hitam," ujar AKP Tindaon.

Meski hasil tes urine terhadap MT menunjukkan hasil negatif, pihak kepolisian menegaskan bahwa kepemilikan barang terlarang tersebut sudah cukup untuk menjerat yang bersangkutan ke ranah pidana.

Kasat Narkoba Polres Rohul, Dendi Gusrianto, S.H., M.H., telah memimpin gelar perkara pada Selasa sore. Hasilnya, kepolisian memutuskan untuk melanjutkan perkara ini ke tahap penyidikan lebih lanjut.

"SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) tetap diterbitkan. Barang bukti akan segera dibawa ke BPOM untuk uji laboratorium, dan kami terus berkoordinasi dengan BNNP serta BNK," tegas pihak kepolisian.

Atas perbuatannya, tersangka MT dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta regulasi terkait lainnya dalam KUHP terbaru. Saat ini, oknum Kades tersebut telah ditahan di Mapolres Rokan Hulu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).***

Penulis: Tim