PEKANBARU- Aksi masyarakat Kelurahan Tebing Tinggi Okura, Kecamatan Rumbai Timur, Pekanbaru, untuk menuntut fasilitas kebun 20 persen dari luas Hak Guna Usaha (HGU) PT. Surya Intisari Raya (SIR), terus berlanjut.
Baca Juga: Pemko Pekanbaru akan Pelajari Tuntutan Masyarakat Okura Kepada PT. SIR
Rencananya, pada Rabu (23/8/2023), bersama Aliansi Masyarakat Adat (AMA) Melayu Riau dan Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat Okura (APPM0), seluruh masyarakat Okura akan mengadakan mimbar bebas.
Baca Juga: Okura Bersuara, Jalan Lintas Okura Dipenuhi Spanduk Tuntutan pada PT. SIR
Mimbar bebas itu, kata Deni Afrialdi, Ketua APPMO, Minggu (20/8/2-23), untuk menyatukan pendapat serta menambah semangat kepada masyarakat soal tuntutan fasilitas kebun plasma seluas 20 persen dari luas HGU kebun kelapa sawit yang dimiliki PT. SIR.
"Aksi masyarakat akan terus berlanjut hingga ada solusi dari perusahaan," kata Deni yang didampingi Danang Sufrianda, Sekretaris APPMO.
Dikatakan, dua aliansi dan masyarakat Okura akan berkumpul pada waktu dan tempat yang telah ditentukan.
Baca Juga: Besok, Warga Okura Serentak Pasang Spanduk Menuntut Hak dari PT. SIR
Sebagaimana diketahui, dari aksi yang dilakukan masyarakat dan dua aliansi ini, merupakan rangkaian setelah bersurat dan mendatangi Kanwil BPN Riau serta Kementerian ATR/BPN Jakarta.
Selanjutnya, mastarakat juga melakukan aksi bersama memasang spanduk bersisi tulisan tuntutan kepada PT. SIR di sepanjang jalan lintas Okura.
Baca Juga: Surati Kakanwil BPN Riau, Dua Aliansi Tolak Perpanjangan HGU PT. SIR
Laksamana Heri Ismanto, Ketua AMA Melayu Riau, saat berada di Kementerian ATR/BPN Jakarta, beberapa waktu lalu, mengatakan, menyampaikan secara langsung persoalan ke Dirjen VII, tentang konflik agraria, sengketa masyarakat Okura dengan PT. SIR.
"Sampai hari ini perusahaan belum memenuhi hak 20 persen terhadap masyarakat yang ada di Okura. Oleh karenanya kita sampaikan langsung ke Dirjen VII yang ditembuskan langsung kepada Menteri serta Wamen ATR/BPN," kata Laksamana Heri.
Baca Juga: Ke Jakarta, AMA Riau Temui Dirjen VII Kementerian ATR/BPN
Dikatakan, selaku pemegang kuasa dari Masyarakat Okura, AMA Melayu Riau melakukan gugatan terhadap PT. SIR yang tidak memenuhi syarat 20 persen sesuai perintah Perundang-undangan dan peraturan pemerintah lainnya.
Menurut Laksamana Heri, PT. SIR memiliki luas kebun yang diketahui berada di wilayah Pekanbaru dan Siak, kurang lebih 4.700-an hektare. Jadi kalau 20 persen, jadi ada sekitar 900-an hektare kebun yang harus dipenuhi terhadap masyarakat.
"Kalau tidak bisa memberikan kebun, maka berikanlah yang senilai atau sesuai aturan yang nilainya sama dengan 20 persen," kata Laksamana Heri.
Konfirmasi dengan Humas PT. SIR kembali gagal, karena meskipun panggilan masuk, tetap tak diangkat dan beberapa pesan WhatsApp sampai kini juga belum dibalas.***