MERANTI, AmiraRiau.com - Peredaran narkotika di Kepulauan Meranti kembali mencuat. Sepasang suami istri (pasutri) di Selatpanjang ditangkap polisi karena diduga nekat menjadi pengedar pil ekstasi.
Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kepulauan Meranti pada Jumat malam (17/4/2026) sekitar pukul 22.30 WIB, di sebuah rumah di Jalan Ibrahim, Kelurahan Selatpanjang Selatan, Kecamatan Tebing Tinggi.
Dua tersangka berinisial SW (40), ibu rumah tangga, dan AI (39), wiraswasta, diamankan tanpa perlawanan. Keduanya diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran narkotika jenis ekstasi di wilayah tersebut.
Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan enam butir pil ekstasi dengan dua jenis berbeda, yakni logo Heineken warna kuning dan logo Tesla warna putih, dengan total berat kotor lebih dari dua gram.
Tak hanya itu, dua unit handphone, plastik pembungkus, serta satu unit sepeda motor Honda PCX turut disita. Kendaraan tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkoba.
Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Aldi Alfa Faroqi melalui Kasat Resnarkoba IPTU Mohammad Iqbalul Fikri mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan hingga akhirnya kedua tersangka berhasil diamankan,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, pasangan ini mengaku mendapatkan ekstasi dari seorang pemasok berinisial AS yang kini masih dalam pengejaran. Barang tersebut dijemput di wilayah penyeberangan Mempalai, Kecamatan Merbau.
Fakta lain yang terungkap, keduanya sempat menguasai 15 butir pil ekstasi. Lima butir telah beredar di pasaran, sementara sebagian lainnya sempat dibuang ke saluran kamar mandi saat polisi datang.
Petugas yang melakukan pencarian hanya berhasil menemukan empat butir, sedangkan sisanya diduga telah larut.
Meski hasil tes urine menunjukkan negatif narkoba, keduanya tetap diproses hukum karena perannya sebagai pengedar.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres menegaskan, tidak ada toleransi bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah Kepulauan Meranti.
“Kami akan tindak tegas tanpa pandang bulu. Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba,” tegasnya.
Polisi juga mengingatkan masyarakat agar tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 yang aktif 24 jam tanpa biaya.