Patroli Cyber Polda Riau Tangkap AG Bandar Judi Online, Aset Rp 57,7 Miliar Disita

PEKANBARU –Ditreskrimsus Polda Riau mengungkap kasus judi online yang terjadi di Pekanbaru dengan tersangka AG (31 tahun). Selain mengamankan pelaku, Polda juga menyita aset dan barang mewah milik tersangka dengan total Rp 57 milyar lebih.

“Kami berhasil membongkar judi online ini yang akan kami kembangkan lebih lanjut,” kata Wadir Krimsus Polda Riau, AKBP Iwan K Manurung.

Menurut Wadir Krimsus Polda Riau, penangkapan Ari, atau yang lebih dikenal dengan AG, dilakukan di Jalan Nur Kamila, Kelurahan Maharatu, Pekanbaru.

AG diciduk sebagai pemilik situs judi online. “Dari patroli cyber yang kami lakukan, kami sita 1 unit hp iPhone 14 Pro Max, 5 mobil mewah, 1 motor Harley Davidson, 1 motor Vespa, dan satu unit komputer rakitan,” jelasnya.

Bukan hanya itu, tim juga menyita aset berupa 2 unit ruko di Kartama dan 2 unit kos-kosan masing-masing berisi 20 kamar yang berlokasi di Panam dan di belakang kampus UIR.

Menurut penyidik, Tersangka AG telah menjalankan bisnis judi online sejak 2016. Penghasilan AG pada tahun 2016 hingga 2017 diperkirakan mencapai 100 juta per minggu.

”Totalnya hampir 10 miliar. Sementara dari tahun 2018 hingga 2023, penghasilannya diduga sekitar 50 juta per minggu atau total sekitar 13 miliar,” Ungkapnya.

Dengan total aset yang disita mencapai angka Rp 57,7 miliar, kasus ini menjadi salah satu pengungkapan terbesar di Provinsi Riau dalam kasus judi online. ***

gambar