Pegawai Pajak Merangkap 'Dukun Pajak', Praktik yang Kerap Terjadi Kata Mantan Kepala PPATK

Pegawai Pajak Merangkap 'Dukun Pajak', Praktik yang Kerap Terjadi Kata Mantan Kepala PPATK

JAKARTA - Praktik pegawai pajak yang merangkap menjadi "dukun" atau konsultan bagi wajib pajak tertentu menjadi salah satu pelanggaran yang kerap terjadi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Menurut mantan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein, praktik pegawai pajak yang menjadi konsultan bagi wajib pajak sudah pernah dikeluhkan sebelumnya.

"Dulu zaman pak Fuad Rahmany (Dirjen Pajak 2011-2024) mengeluh, 'ini mereka banyak yang menjadi dukun,' katanya," kata Yunus dalam program Ni Luh di Kompas TV, seperti dikutip pada Kamis (9/3/2023).

"Dukun dipelihara oleh wajib pajak sebenarnya. Jadi dia jadi konsultan. Bisa juga dia kasih tax planning, bisa juga dia kasih kemudahan-kemudahan untuk perpajakan," lanjut Yunus.

Menurut Yunus, praktik pegawai pajak yang merangkap menjadi konsultan sudah berlangsung lama.

Akan tetapi, dilansir kompas.com, lambat laun karena penegakan hukum jumlahnya berkurang.

"Jadi Pak Fuad dulu pernah. Dia tanya ke mereka, 'wajib pajak ini masih jadi warga binaan enggak?' Ternyata masih ada yang mau ngaku. tapi sedikit, tidak banyak," ucap Yunus.

Yunus kemudian memaparkan cara para pegawai pajak yang merangkap menjadi konsultan mengakali aturan buat meringankan wajib pajak. Salah satu caranya adalah membuat perencanaan pajak atau tax planning bagi wajib pajak tertentu.***

Halaman

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index