Oleh: Mardianto Manan
JALAN kota itu bukan sekadar jalur lewat. Ia adalah ruang hidup. Tapi di Pekanbaru hari ini, jalan kota seperti kehilangan martabatnya—dipaksa menanggung beban yang bukan haknya: truk-truk bertonase besar, ODOL, yang masuk seenaknya, melampaui aturan, bahkan melampaui akal sehat.
Data di lapangan berbicara keras. Dalam satu kali razia saja, Dinas Perhubungan Kota Pekanbaru bisa menjaring 59 pelanggaran truk ODOL di satu titik operasi. Di razia lain, 38 truk terjaring, dengan berbagai pelanggaran mulai dari ODOL, KIR mati hingga pajak tidak aktif.
Bahkan pada operasi gabungan yang lebih besar, 84 kendaraan ditilang—mayoritas truk ODOL (Portal Resmi Pemerintah Kota Pekanbaru, 2025). Belum lagi operasi berikutnya: 94 kendaraan ditindak dalam satu razia, dan lagi-lagi didominasi truk bertonase besar yang masuk kota di luar jadwal. Ada pula razia harian yang tetap menemukan sekitar 30 truk pelanggar dalam hitungan jam saja.
Ini bukan angka kecil. Ini pola. Ini kebiasaan yang dibiarkan.
Data ini artinya apa?
Artinya, setiap hari sebenarnya ada puluhan—bahkan bisa ratusan—truk ODOL yang mencoba atau berhasil masuk ke dalam kota Pekanbaru. Tertangkap hanyalah sebagian kecil dari yang lolos.
Kita ini sedang menghadapi pelanggaran yang sistematis, bukan insidental.
Padahal aturan sudah jelas. Truk tonase besar dilarang melintas di dalam kota pada pukul 05.00–22.00 WIB, hanya boleh masuk malam hari. Bahkan sejak Agustus 2025, larangan itu diperkuat melalui kebijakan resmi pemerintah kota. Tapi apa yang terjadi? Pelanggaran tetap berulang, seolah hukum hanya tulisan di papan rambu.
Di sinilah persoalan utamanya: bukan pada aturan, tapi pada keberanian menegakkan aturan.
Kita tidak bisa terus berpura-pura ini masalah kecil. Jalan rusak bukan sekadar lubang. Ia adalah simbol kegagalan tata kelola. Jalan yang harusnya bertahan 10 tahun, hancur dalam 2–3 tahun karena beban berlebih. Anggaran habis untuk tambal sulam. Rakyat bayar pajak, tapi menikmati jalan yang rusak.
Sementara itu, segelintir pihak terus diuntungkan.
Pertanyaannya sekarang sederhana tapi menohok:
Apakah kota ini milik semua, atau hanya milik mereka yang punya “akses”?
Walikota harus berhenti pada tahap imbauan. Ini saatnya regulasi yang tegas dan operasional:
bukan hanya larangan, tapi pengendalian jalur, pembatasan ketat pintu masuk kota, dan sistem pengawasan yang tidak bisa ditawar.
Aparat penegak hukum juga harus berdiri lurus. Tidak boleh lagi ada cerita “main mata”. Tidak boleh ada istilah “yang penting lewat”. Karena setiap truk ODOL yang lolos hari ini, adalah lubang jalan yang pasti muncul esok hari. Kallau tidak, kita sedang membangun kota yang rapuh:
jalannya rusak, hukumnya lemah, dan wibawa pemerintah runtuh.
Dan ketika semua itu terjadi, jangan salahkan siapa-siapa.
Itu bukan karena kita tidak tahu.
Tapi karena kita memilih untuk tidak tegas.
Jalan kota itu bukan sekadar aspal dan beton. Ia adalah urat nadi kehidupan—tempat orang bekerja, anak sekolah melintas, ambulans berpacu dengan waktu, dan ekonomi kecil bertahan. Maka ketika truk bertonase tinggi—apalagi ODOL (over dimension over loading)—bebas keluar masuk kota tanpa kendali, yang rusak bukan hanya jalan, tapi juga logika tata kelola.
Kita ini sering terjebak pada pembiaran yang sistematis. Jalan kota yang jelas-jelas didesain untuk beban terbatas dipaksa menanggung beban berlipat. Secara teknis, umur jalan sudah dihitung: ada desain, ada standar, ada masa layanan. Tapi semua itu runtuh begitu truk-truk “raksasa darat” melintas tanpa aturan. Jalan yang seharusnya bertahan 10 tahun, hancur dalam hitungan 2–3 tahun. Ini bukan sekadar kerusakan fisik, ini pemborosan anggaran publik yang berulang-ulang.
Pertanyaannya sederhana: di mana negara?
ODOL bukan fenomena baru. Larangannya juga bukan barang asing. Tapi penegakan hukum kita sering kali berhenti di baliho sosialisasi. Di lapangan, yang bekerja justru kompromi. Ada relasi kuasa antara pengusaha besar, jaringan distribusi, dan oknum yang membuat aturan kehilangan wibawa. Istilah “dekingan” bukan lagi bisik-bisik, tapi sudah jadi rahasia umum.
Di sinilah peran kepala daerah diuji. Walikota tidak cukup hanya bicara penataan kota dalam forum resmi. Ia harus berani membuat regulasi tegas: pembatasan jam operasional, jalur khusus angkutan berat, hingga larangan total truk ODOL masuk kawasan perkotaan. Ini bukan anti-investasi, tapi justru menciptakan kepastian dan keadilan. Pengusaha yang patuh tidak boleh dikalahkan oleh mereka yang melanggar.
Lebih dari itu, aparat penegak hukum harus berdiri di atas aturan, bukan di bawah bayang-bayang kepentingan. Penindakan tidak boleh tebang pilih. Jika perlu, lakukan operasi terpadu, pasang timbangan bergerak, dan beri sanksi nyata—bukan sekadar teguran administratif yang bisa dinegosiasikan di pinggir jalan.
Kalau tidak, kita sedang merawat kekacauan. Jalan berlubang di mana-mana, kemacetan meningkat, kecelakaan mengintai, dan biaya pemeliharaan membengkak. Rakyat yang menanggung, sementara segelintir pihak menikmati keuntungan dari pelanggaran.
Kota yang baik bukan kota yang membiarkan semua kendaraan lewat sesuka hati, tapi kota yang tahu batas dan berani menegakkannya. Karena pada akhirnya, peradaban kota diukur dari bagaimana ia mengelola ruangnya—bukan dari seberapa besar beban yang bisa ia tanggung secara paksa.
Jika hari ini kita diam, jangan salahkan siapa-siapa ketika besok jalan kita benar-benar amburadul. Itu bukan takdir. Itu akibat pilihan untuk tidak tegas.
(Mardianto Manan. Penulis; Dosen Teknik Perencanaan Wilayah dan Kota UIR dan Dosen Pasca Sarjana Sosiologi UNRI)