Sawit Berkeadilan: Melindungi Petani Rakyat dan Masyarakat Adat

I

Isman

Jumat, 05 Juni 2026 | 12:03 WIB

Sawit Berkeadilan: Melindungi Petani Rakyat dan Masyarakat Adat

Oleh: Datuk Heri Ismanto, S.Th.I  

INDUSTRI sawit nasional tidak bisa dipisahkan dari keringat petani rakyat. Mereka yang membuka lahan, merawat kebun, dan memastikan TBS sampai ke pabrik. Namun hari ini, petani sawit perorangan justru berada di posisi paling rentan: terjepit regulasi kawasan hutan, harga TBS yang tak menentu, dan akses permodalan yang terbatas.

Sebagai Ketua Bidang Ekonomi dan Koperasi DPP Petani Kelapa Sawit Produktif Indonesia (PKSPI) sekaligus Ketua AMA Riau, saya melihat ada 3 langkah mendesak yang harus diambil negara agar sawit benar-benar jadi pilar ekonomi yang berkeadilan.

1. Selamatkan Petani Sawit Perorangan dari Ancaman Regulasi Kawasan Hutan .

Banyak petani rakyat kini hidup dalam ketidakpastian hukum. Kebun yang sudah digarap turun-temurun tiba-tiba masuk dalam peta kawasan hutan. Akibatnya mereka rawan dikriminalisasi, padahal mereka bukan perusak hutan.

Petani sawit rakyat tidak boleh diposisikan sebagai masalah. Mereka adalah bagian penting dari kekuatan ekonomi bangsa. Negara wajib hadir melindungi, membina, dan memberikan kepastian hukum. Pendekatan yang dibutuhkan adalah penyelesaian konflik tenurial yang manusiawi, bukan represif. Legalitas kebun rakyat harus segera diselesaikan agar petani bisa bekerja tenang dan produktif.

2. Agrinas Palma Nusantara Wajib Beri 20% Hak Kemitraan untuk Masyarakat .

Saat ini PT Agrinas Palma Nusantara diberi mandat mengelola sawit sitaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Ini momentum penting untuk membangun tata kelola sawit yang berpihak ke rakyat.

Kami mendorong Agrinas menyusun skema kemitraan yang adil dan memberikan Hak 20% Kemitraan Plasma kepada masyarakat sekitar kebun. Skema 20% ini bukan hal baru. Ini amanat UU Perkebunan yang sudah lama diperjuangkan. 

Sawit berkeadilan hanya terwujud jika rakyat ikut jadi pemilik manfaat, bukan hanya sebagai buruh. Dengan 20% kemitraan, masyarakat akan menikmati hasil dari kebun yang selama ini mereka garap. Investasi jalan, rakyat sejahtera.

3. Kementerian Pertanian via Dirjenbun Harus Jamin Perlindungan Masyarakat Adat.

Masyarakat adat adalah penjaga hutan dan pemilik hak ulayat. Dalam setiap kebijakan perkebunan, hak mereka wajib diakui dan dilindungi.

Kami meminta Kementerian Pertanian RI melalui Direktorat Jenderal Perkebunan untuk hadir lebih kuat. Jangan ada lagi pengabaian wilayah adat dalam tata kelola sawit nasional. Masyarakat adat harus dilibatkan sejak perencanaan, bukan hanya jadi objek. Pengakuan hak ulayat adalah kunci agar konflik lahan tidak terus berulang.

Penutup: Sawit untuk Kesejahteraan, Bukan Konflik  
Sawit bisa menjadi penopang ekonomi nasional jika pengelolaannya berkeadilan. Kuncinya sederhana: lindungi petani rakyat, libatkan masyarakat adat, dan pastikan hasil kebun dinikmati bersama.

Dari Jakarta, DPP PKSPI menegaskan satu sikap: petani sawit rakyat harus dilindungi, dihormati, dan dijadikan bagian utama dalam pembangunan ekonomi bangsa. Tanpa mereka, tidak ada sawit Indonesia.***

(Datuk Heri Ismanto, S.Th.I. Penulis; Ketua Bidang Ekonomi dan Koperasi DPP PKSPI | Ketua AMA Riau).