Pemerintah Tegaskan Saat Ini Sistem Pemilu Sesuai UU Pemilu Kecuali Ada Putusan Resmi MK

Pemerintah Tegaskan Saat Ini Sistem Pemilu Sesuai UU Pemilu Kecuali Ada Putusan Resmi MK

JAKARTA - Deputi IV Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro mengatakan, pemerintah akan tetap menanti putusan resmi dari Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan uji materi sistem pemilu legislatif (Pileg). Sepanjang belum ada putusan resmi, menurutnya, aturan sistem Pileg masih sesuai Undang-undang (UU) Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Hal itu disampaikan Juri Ardiantoro menanggapi pemberitaan soal dugaan bocornya informasi putusan MK terkait uji materi sistem pemilu. "Terkait dengan beredarnya banyak berita mengenai putusan MK, dari sisi pemerintah sudah jelas ya, itu domain peradilan MK.

Jadi sepanjang belum ada putusan yang dikeluarkan oleh MK, semuanya harus berpegang pada apa yang sekarang berlaku," ujar Juri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (29/5/2023) saat dilansir Kompas.com.

"Bahwa UU Pemilu, UU 7 tahun 2017, saat ini masih seperti itu belum ada perubahan apa-apa. Jadi kita tunggu saja MK seperti apa," katanya lagi. Juri Ardiantoro juga mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah mendengar soal kabar bocornya putusan MK mengenai sistem pemilu tersebut.

Meski demikian, Presiden Jokowi mengatakan tak akan ikut campur dalam putusan MK tersebut. "Presiden sudah mendengar. Dan Presiden sangat normatif, bahwa pemerintah tidak akan ikut-ikutan dalam putusan MK dan konsisten dengan Undang-undang (UU) yang sudah ada," ujar Juri Ardiantoro. "Kita akan menghormati setiap putusan yang dikeluarkan lembaga peradilan termasuk MK," katanya lagi.

Kemudian, saat disinggung dari mana Presiden Jokowi mengetahui soal putusan MK itu, Juri enggan memberitahu. "Pokoknya, KSP membantu Presiden apa yang menjadi kepentingan Presiden kita dukung, kita support dan apa namanya kita siapkan," ujarnya.

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana membocorkan informasi pribadi yang diterimanya soal putusan MK terkait sistem Pileg. Denny mengatakan, ia mendapatkan informasi kalau MK bakal memutuskan gugatan Nomor 114/PPU/XX/2022 terkait sistem pemilu dengan putusan proporsional tertutup.

Denny menyebut bahwa putusan itu diambil setelah adanya dissenting opinion atau perbedaan pendapat dengan jumlah perbandingannya, enam hakim berbanding tiga hakim. Namun, Denny Indrayana enggan membeberkan identitas sosok yang memberikan informasi padanya.

Sebab, menurutnya, yang terpenting informasi itu kredibel. "Siapa sumbernya? Orang yang sangat saya percaya kredibilitasnya, yang pasti bukan Hakim Konstitusi," tulis Denny. Terkait unggahan Denny Indrayana, MK melalui juru bicaranya, Fajar Laksono sudah membantah.

Fajar menegaskan bahwa tahapan uji materi terkait sistem pemilu tersebut masih dalam tahap pengumpulan kesimpulan pada Rabu (31/5/2023) lusa. Dengan kata lain, belum sampai tahap pembahasan putusan. ***

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index