Bengkalis (AmiraRiau.com) - Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tahapan Pendaftaran Pasangan Calon yang akan maju bertarung menjadi Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bengkalis resmi mengumumkan waktu pendaftaran dan syarat bagi Pasangan Calon yang ingin bertarung di Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020.
Pengumuman yang disampaikan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bengkalis tersebut untuk memastikan bahwa bagi Pasangan Calon yang akan mendaftar di KPU Kabupaten Bengkalis mengetahui tahapan jadwal pendaftaran sesuai Peraturan KPU (PKPU) yakni dimulai dari Tanggal 4 September pukul 08.00-16.00 hingga hari terakhir 6 September 2020 pukul 24.00 Wib.
Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly menjelaskan, "Persyaratan pendaftaran bagi Paslon yang ingin maju untuk bertarung pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkalis 9 Desember 2020 akan disampaikan melalui stakeholder".
"Terkait teknis pendaftaran tetap mengikuti protokol kesehatan dan ini harus dipatuhi oleh setiap Pasangan Calon yang akan datang mendaftar ke Kantor KPU Bengkalis jalan Pertanian, pembatasan untuk pendukung yang datang ke KPU juga nanti akan disampaikan dan tak tidak dibenarkan melakukan arak-arakan atau konvoi," imbuh Fadhillah.
Ketua KPU Kabupaten Bengkalis Fadhillah Al Mausuly menjelaskan bahwa bahwa hal tersebut sudah menjadi standard yang ditetapkan oleh KPU diseluruh daerah yang melaksanakan Pilkada, ini dilakukan mengingat situasi Pandemi Covid-19.
Diakhir pembicaraan Ketua KPU mengingatkan bagi Pasangan Bakal Calon yang datang ke KPU agar memastikan dan melengkapi melengkapi persyaratannya yang sudah ditentukan, hal ini tentunya akan memudahkan proses Verifikasi. (Ptrd)