Peringatan, Parkir Sembarangan ini Akibatnya

Peringatan, Parkir Sembarangan ini Akibatnya
Personel Dishub Pekanbaru tengah menggembosi ban salah satu mobil yang parkir sembarangan di Pasar Pagi Arengka.

PEKANBARU - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, memberikan sanksi tegas berupa penggembosan ban terhadap sejumlah mobil yang parkir sembarangan di kawasan Pasar Pagi Arengka, Senin (27/2/2023).

"Ada lima mobil yang kita gembosi," ungkap Kepala Dishub Kota Pekanbaru Yuliarso melalui Kepala UPT Perparkiran Radinal Munandar.

Disampaikannya, penindakan yang dilakukan itu merupakan tindak lanjut dari laporan warga yang disampaikan ke Dishub Pekanbaru.

"Merespon laporan tersebut, tadi pagi kita langsung turun ke Pasar Pagi Arengka. Kita ingin memastikan keluhan masyarakat ini dan langsung melakukan penindakan," ujarnya.

Dikatakan Radinal, sanksi penggembosan ban yang dilakukan sesuai Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 138 Tahun 2020. "Lima kendaraan yang tadi kita lakukan pengempesan, itu tadi kendaraan sayur," ucapnya.

"Seperti biasa sebelum kita lakukan pengempesan atau penggembosan terlebih dahulu kita sampaikan untuk pemindahan. Tapi tak ada, makanya kita beri tindakan pengempesan," ulas Radinal.

Diakui dia, memang kebanyakan kendaraan yang parkir sembarangan itu merupakan milik pedagang. Untuk itu pihaknya akan melakukan koordinasi dengan dinas terkait terkait hal itu.

"Kita melakukan koordinasi dengan Disperindag ya, karena tupoksi soal pedagang inikan di Disperindag," pungkasnya. (abd)

Rekomendasi

Index

Berita Lainnya

Index